Polres Nias Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Perusahaan, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Blog33 Dilihat

NIAS SELATAN – Bongkarperkara.com

Kepolisian Resor Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di lokasi Base Camp perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI, yang berlokasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, pada Selasa, 3 Februari 2026. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan menggunakan landasan hukum Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang, serta Pasal 448 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemaksaan Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait peristiwa pembakaran tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H., yang penyampaiannya diwakili oleh Kepala Seksi Humas Polres Nias Selatan, Briptu Alvin Kaswandy Larosa.

Kelima tersangka tersebut memiliki rincian penerapan pasal yang berbeda sesuai dengan peran dan keterlibatannya masing-masing. Berinisial AH dikenakan Pasal 308 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023. Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni berinisial RH, AG, RZ, dan AZ dikenakan Pasal 448 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap selanjutnya, di mana berkas perkara beserta tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski kasus sudah dilimpahkan, Kapolres Nias Selatan menegaskan bahwa upaya penyelidikan dan penyidikan masih terus dijalankan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.

Pihak kepolisian juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak pidana yang berpotensi memanfaatkan situasi tertentu. Selain itu, pihaknya mengapresiasi peran aktif dan dukungan dari warga masyarakat yang telah membantu kelancaran pengungkapan kasus ini.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Liputan:Red

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *