Kejagung Tahan Pengusaha Batu Bara MJE, Dugaan Ekspor Ilegal PT AKT Rugikan Negara 2016-2025

Nasional12 Dilihat

Bongkar perkara.com JAKARTA Kamis. 14- Mei – 2026 Kejaksaan Agung tetapkan dan tahan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT AKT di Murung Raya, Kalteng. Tersangka berinisial MJE, pemilik PT CBU, ditahan Rabu (13/5/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sampaikan informasi ini dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026). MJE sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.

Tim JAM PIDSUS tetapkan MJE sebagai tersangka setelah nilai alat bukti dinilai cukup. Penyidik sudah sita dan periksa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta periksa sekitar 80 saksi. Proses penyidikan disebut profesional dan akuntabel dengan asas praduga tak bersalah.

*Modus: Pakai Dokumen Verifikasi Fiktif untuk Ekspor Batu Bara*
MJE diduga kerja sama dengan tersangka lain berinisial ST, disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Keduanya pakai dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk dapat Surat Persetujuan Berlayar.

Dokumen itu diduga dipakai dukung aktivitas ekspor batu bara ilegal dari pertambangan PT AKT. Padahal izin perusahaan sudah dicabut pemerintah lewat Surat Terminasi Kepmen ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Meski izin dicabut, aktivitas ekspor diduga tetap berjalan lewat perusahaan dan afiliasi terkait PT AKT.

MJE dijerat pasal tindak pidana korupsi UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001, serta UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, MJE ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Kasus ini jadi perhatian serius karena terkait praktik tambang ilegal dan potensi kerugian negara dari ekspor batu bara yang tetap berjalan meski izin operasi sudah dicabut.
Penutup

Edutor Red1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *