BOLTIM – Dugaan penyelewengan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Jiko Utara, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian menguat setelah hasil investigasi lapangan yang dilakukan wartawan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pagu anggaran dan bantuan yang diterima masyarakat.
Dari hasil penelusuran di lapangan, salah satu penerima bantuan RTLH mengungkapkan bahwa total bantuan yang diterimanya dari Pemerintah Desa Jiko Utara hanya berkisar sekitar Rp11 juta. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pagu anggaran bantuan RTLH tersebut mencapai lebih dari Rp38 juta untuk dua unit.
Perbedaan angka yang cukup jauh itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau dihitung semua yang kami terima, kurang lebih hanya sekitar sebelas juta rupiah,” ungkap salah satu penerima bantuan kepada wartawan.
Terpisah, Sekretaris Desa Jiko Utara saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Boltim mengaku telah menerima surat panggilan dari Unit Tipikor Polres Boltim terkait persoalan tersebut.
“Iya, sudah ada surat panggilan,” singkatnya.
Namun anehnya, ketika wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipikor Polres Boltim terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut, yang bersangkutan justru memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Sikap diam aparat penegak hukum itu pun memantik tanda tanya publik. Pasalnya, dugaan penyimpangan anggaran bantuan sosial yang menyangkut hak masyarakat semestinya ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional.
Mengacu pada ketentuan hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan, informasi masyarakat, bahkan temuan sendiri terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam junto , yang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum juga dapat bergerak berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil temuan investigasi yang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Unit Tipikor Polres Boltim belum memberikan penjelasan resmi terkait sejauh mana tindak lanjut penanganan dugaan penyelewengan bantuan RTLH di Desa Jiko Utara tersebut.
(Donal)












