Biadab! Sopir Taksi Maxim Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Ditangkap Warga & Dijerat Pasal Berat

Hukum/Kriminal17 Dilihat

Bongkar perkara.com – SEMARANG (GMOCT) 18 Mei 2026 – Perbuatan bejat dan biadab dilakukan seorang sopir taksi online bermerek Maxim bernama Andreas S.M atau akrab disapa AS. Ia berani mencabuli penumpangnya sendiri, seorang anak di bawah umur berinisial MA (17 tahun), tepat di dalam mobil saat dalam perjalanan. Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Bakaratobanews.

Kronologi bermula saat korban memesan layanan taksi online berangkat dari wilayah Tlogomulyo, tujuan ke alamat tertentu, dengan titik pemesanan di Salon Tlogosari CBC Studio. Pesanan diterima pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi H 1385 WX.

Awalnya perjalanan berjalan normal, namun di tengah jalan, pelaku justru membawa kendaraan berputar-putar melewati jalan yang tidak lazim dan jauh dari rute benar. Korban mulai curiga dan merasa ada niat jahat. Bahkan saat sempat berhenti di pom bensin untuk isi bahan bakar, korban sudah merasa tidak aman dan meminta turun di tempat itu saja. Namun niat korban dicegah paksa, pelaku menolak menghentikan perjalanan seolah menahan korban di dalam mobil.

Di tengah ketakutan itulah aksi keji terjadi. Pelaku dengan berani memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban, lalu meremas payudara korban secara kasar hingga menimbulkan rasa sakit dan bekas memar di tubuh. Meski korban menangis, meronta, dan meminta dihentikan, pelaku tetap saja melakukan perbuatan mesum itu hingga kendaraan sampai di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kalibanteng Kulon.

Begitu sampai di lokasi tujuan, korban langsung lari keluar mobil sambil menangis histeris. Warga sekitar yang melihat kondisi korban langsung mendekat dan bertanya. Mendengar pengakuan korban bahwa ia baru saja dicabuli sopir taksi itu, kemarahan warga meledak seketika. Beramai-ramai warga mengejar dan mengepung mobil hitam tersebut. Pelaku belum sempat kabur, langsung diamankan warga dan digiring ke Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keesokan harinya, Minggu 17 Mei 2026 pukul 19.30 WIB, pihak keluarga korban yang diwakili ayahnya, Sabar Sitinjak, resmi melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/145/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.

Pelaku kini dijerat pasal berlapis dan berat, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 415 Huruf B KUHP Baru. Jika terbukti bersalah, pelaku akan mendekam di penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bukti yang terhimpun sangat kuat dan tak terbantahkan: ada keterangan saksi, keterangan korban, bekas luka memar di tubuh, surat keterangan berobat dari RS Bhayangkara, serta rekam data pemesanan lengkap berisi identitas pelaku dan nomor kendaraan.

Pihak keluarga, lewat pernyataan tegas Bapak Sabar, menegaskan tidak akan menerima damai sepeser pun. Ia menuntut pelaku segera ditahan dan diproses tuntas hingga ke meja hijau.

“Ini kejahatan, bukan kesalahan biasa. Dia menyalahgunakan profesinya, membawa korban berputar-putar, saat mau turun malah ditahan paksa, lalu dicabuli di dalam mobil. Semua data dia lengkap. Saya juga menuntut pihak Maxim bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini. Hukum harus berjalan tegas, tidak ada kompromi sedikit pun,” ujar Sabar dengan suara bergetar menahan amarah.

Keluarga berharap Polrestabes Semarang bekerja secara jujur, profesional, bersih dari campur tangan pihak lain, dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang mencoreng nama profesi pelayanan publik.

#HukumTanpaKompromi
#LindungiAnakKita
#SopirMaximPencabul
#Polrestabessemarang
#poldajateng
#ppapoldajeng
#noviralnojustice
#gmoct

Sumber: Dokumen Laporan Polisi & Keluarga Korban

(Team/Red: Bakaratobanews/Jessica Bakara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *