Warga Pertanyakan Kinerja KUA Tungoi: Data Pernikahan Hilang, Pelayanan Dinilai Amburadul

Berita, Boltim, Daerah75 Dilihat

Bolaang Mongondow — Kondisi memprihatinkan terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan. Seorang warga mempertanyakan secara serius kinerja para pegawai KUA setelah data pernikahannya dinyatakan “tidak ada”, padahal proses pernikahan dilakukan secara resmi di tempat tersebut.

Osin Ayuwandira, warga Desa Tungoi yang kini berdomisili di Desa Tutuyan, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan usai mendatangi KUA setempat pada Kamis, 23 April 2026. Kedatangannya bertujuan mengurus duplikat buku nikah yang hilang, namun justru berujung pada pernyataan mengejutkan dari pihak KUA.

“Jadi saya datang ke KUA Desa Tungoi karena saya menikah dan mendaftar di situ. Saya butuh duplikat buku nikah untuk keperluan penting, tapi pegawai di sana bilang data pernikahan saya tidak ada,” ujar Osin dengan nada kecewa.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah pernikahan yang dilakukan secara resmi dan tercatat bisa “menghilang” begitu saja dari administrasi negara?

Tidak berhenti di situ, Osin kemudian mencari kejelasan dengan menemui mantan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang menikahkannya saat itu, yang dikenal sebagai “Papa Yesi”. Namun jawaban yang diterima justru semakin memperkeruh keadaan.

“Saya sudah bertemu dengan PPN yang menikahkan saya. Dia bilang sudah mengundurkan diri, tapi semua dokumen pernikahan sudah diserahkan ke kantor KUA,” ungkap Osin.

Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian serius, bahkan potensi maladministrasi dalam pengelolaan arsip di KUA Desa Tungoi. Hilangnya data pernikahan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin oleh hukum.

Kejadian ini pun menuai sorotan tajam. Masyarakat menilai, jika benar data bisa hilang begitu saja, maka kualitas pelayanan publik di KUA patut dipertanyakan secara menyeluruh.

Osin secara tegas meminta Kementerian Agama untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak adanya evaluasi total terhadap kinerja pegawai KUA Desa Tungoi agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat lain.

“Kami berharap Kementerian Agama segera turun tangan, evaluasi ini harus serius. Jangan sampai masyarakat terus dipersulit oleh kelalaian seperti ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi instansi pelayanan publik, khususnya KUA, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan administrasi keagamaan. Jika pengelolaan data saja tidak beres, kepercayaan masyarakat pun berada di ujung tanduk.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *