TUTUYAN – Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini tengah menjadi sasaran kritik tajam publik. Hal ini merupakan buntut dari dugaan lambannya penanganan kasus penganiayaan brutal terhadap seorang wanita di Desa Tutuyan II pada Selasa malam (7/4/2026), yang dipicu oleh kecemburuan buta dan tudingan perselingkuhan.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh wanita berinisial M tersebut telah memicu gelombang protes dari netizen di media sosial. Publik menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui platform Facebook.
Masyarakat menilai, pihak kepolisian tidak seharusnya menunggu adanya aduan resmi dari korban untuk memulai proses hukum. Mengingat bukti kekerasan telah tersebar luas dan menjadi konsumsi publik, Polri memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan Laporan Polisi Model A.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, Laporan Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui atau menemukan langsung terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. Dalam konteks ini, keresahan masyarakat dan bukti video viral sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk melakukan jemput bola tanpa harus bergantung pada kesediaan korban untuk melapor.
Jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Kabupaten Boltim. Tanpa penegakan hukum yang nyata, masyarakat dikhawatirkan akan menganggap normal aksi “peradilan jalanan”, di mana seseorang bisa dihakimi secara fisik tanpa melalui proses peradilan yang sah.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, para pelaku penganiayaan tersebut terancam jeratan pasal berlapis:
Pasal 170 KUHP: Terkait pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Pasal 351 KUHP: Terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik.
UU ITE Pasal 27 ayat (1): Terkait pendistribusian konten yang mengandung unsur kekerasan dan pelanggaran kesusilaan melalui media digital.
Netizen menegaskan bahwa benar atau salahnya korban—baik terkait tudingan pelakor maupun dugaan penggunaan aplikasi jasa daring (MiChat)—adalah wewenang hukum untuk membuktikannya. Namun, tindakan penganiayaan secara brutal tetap merupakan pelanggaran pidana murni yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Kini, bola panas berada di tangan Polres Boltim di bawa pimpinan AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si . Publik menanti keberanian aparat untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus membuktikan bahwa Kabupaten Boltim bukanlah wilayah yang melegalkan hukum rimba bagi warganya.
Hingga berita ini di turunkan, pihak polres Boltim belum terkonfirmasi
(Donal)












