Nagan Raya, Aceh, Bongkar Perkara.com – Dugaan praktik penipuan dan penguasaan lahan secara melawan hukum mencuat di kawasan Kerajaan Seunaam Ujung Raja, Kabupaten Nagan Raya. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang dinilai meresahkan masyarakat.
Salah satu korban, B (inisial), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, mengungkapkan bahwa dirinya diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum berinisial I.B, warga Desa Alue Jampak.
Menurut keterangan B, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sebagai pembayaran awal untuk pembelian sebidang tanah di kawasan tersebut. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, tanah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan dan kejelasan statusnya pun tidak dapat dipastikan.
“Saya menduga kuat telah ditipu. Tanah yang dijanjikan tidak ada sampai sekarang. Bahkan saya mendapat informasi lahan yang sama diduga juga diperjualbelikan kepada pihak lain,” ungkap B.
Permasalahan tidak berhenti di situ. Dugaan konflik lahan di kawasan tersebut semakin kompleks setelah muncul informasi adanya lahan milik warga yang telah digarap dan dikuasai selama bertahun-tahun, bahkan dengan biaya yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, turut diduga diserobot oleh pihak lain.
Penyerobotan tersebut diduga melibatkan pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Selain itu, juga terjadi dugaan perusakan tanaman di atas lahan yang telah lama dikelola. Perbuatan tersebut bahkan disebut telah diakui oleh salah satu pihak keluarga dari terduga pelaku, sehingga semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan Kerajaan Seunaam Ujung Raja sebelumnya merupakan wilayah yang sempat mengalami konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait status kepemilikan lahan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dengan cara mengklaim dan memperjualbelikan lahan yang status hukumnya belum jelas.
Situasi ini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik mafia tanah, yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah warga.
Korban mendesak pihak kepolisian di wilayah Nagan Raya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran transaksi yang terjadi.
“Kami berharap aparat bertindak tegas agar masyarakat tidak terus dirugikan. Jika dibiarkan, konflik ini bisa semakin meluas,” tegas B.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak berinisial I.B guna memperoleh klarifikasi dan keberimbangan informasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya di wilayah yang masih memiliki status hukum tidak jelas atau sedang bersengketa.












