Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas, Jangan Ada Perlindungan terhadap Oknum Guru Diduga Lakukan Penggelapan

Hukum/Kriminal15 Dilihat

Bongkar perkara.com – Kuasa Hukum CV. Presma Esta Utama menyoroti belum adanya penyelesaian atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur.

Klien kami diduga mengalami kerugian dari kerja sama penjualan buku sejak tahun 2019 yang dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut patut diduga mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 486 jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perlu disampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur melalui Bidang Kepegawaian diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap saudara SP. Namun demikian, sikap saudara SP yang terkesan membawa-bawa status sebagai tim sukses Bupati sangat tidak relevan dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Kami menegaskan agar saudara SP tidak mencatut nama Bupati maupun para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur seolah-olah mendapat perlindungan kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diproses secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan tim sukses kepala daerah.

Sikap pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat serta mencederai integritas dunia pendidikan dan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, CV. Presma Esta Utama akan segera menempuh upaya hukum pidana maupun perdata, serta melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait agar ada kepastian hukum dan penegakan keadilan.

Kami meminta Bupati Cianjur dan Kadisdik Cianjur membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dengan tidak memberikan ruang perlindungan kepada oknum mana pun. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang.

Sebagaimana Konsep negara hukum (dalam tradisi Rechtsstaat maupun Rule of Law) menegaskan bahwa hukum memegang kedudukan tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip utama dalam konsep ini adalah bahwa setiap pelanggaran hukum berhak dan wajib dikenakan sanksi, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *