Woouw..Seleksi Dirjen Imigrasi Diulang, Ex Kabais Pertanyakan Transparansi

Nasional12 Dilihat

Jakarta II Kamis. 5 / 3 / 2026

Bongkar perkara.com Pembukaan kembali seleksi jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi memunculkan sejumlah pertanyaan di ruang Publik
Berdasarkan pengumuman resmi yang dipublikasikan melalui laman imigrasi.go.id, pemerintah membuka kembali seleksi jabatan pimpinan tinggi madya tersebut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta kalangan non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Secara normatif, mekanisme seleksi terbuka merupakan bagian dari penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa jabatan pimpinan tinggi diisi melalui proses yang transparan, kompetitif, dan berbasis kompetensi.
Namun, pembukaan seleksi baru tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, proses seleksi jabatan Direktur Jenderal Imigrasi sebelumnya telah dilaksanakan dan bahkan telah menghasilkan tiga kandidat terbaik.
Tiga nama yang muncul dari proses seleksi sebelumnya adalah Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja, yang diumumkan sebagai peserta dengan nilai akumulatif tertinggi setelah melalui berbagai tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, asesmen kompetensi, wawancara, hingga penelusuran rekam jejak.
Proses seleksi tersebut juga melalui rangkaian tahapan panjang yang melibatkan penggunaan anggaran negara. Tahapan yang dilalui meliputi seleksi administrasi, asesmen kompetensi oleh lembaga asesmen independen, uji kompetensi teknis, wawancara oleh panitia seleksi, hingga pemeriksaan kesehatan.
Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai status hasil seleksi sebelumnya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah proses tersebut dibatalkan, ditunda, atau masih menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam pengambilan keputusan.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013 Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan pembukaan kembali seleksi jabatan tersebut.
Menurut Soleman, proses seleksi jabatan strategis negara yang telah melalui tahapan panjang seharusnya tidak berakhir tanpa kejelasan.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah hasil seleksi sebelumnya dinyatakan batal, ditunda, atau masih menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah. Tanpa penjelasan yang jelas, publik dapat mempertanyakan kepastian hukum dari proses tersebut,” ujarnya, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia juga menyoroti potensi pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran negara yang telah digunakan dalam penyelenggaraan proses seleksi sebelumnya.
Selain itu, Soleman menyinggung peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki mandat dalam pembinaan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit. Menurutnya, lembaga tersebut seharusnya turut memberikan penjelasan atau sikap terkait perubahan proses seleksi yang sebelumnya telah menghasilkan kandidat.

“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap tata kelola manajemen ASN, BKN seharusnya memastikan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi berjalan sesuai prinsip kepastian Hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika memang terjadi perubahan kebijakan berupa pembukaan seleksi ulang, maka pemerintah perlu menyampaikan alasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi ketidakjelasan dalam tata kelola manajemen ASN.
Di sisi lain, pembukaan seleksi yang juga memberikan kesempatan kepada prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengikuti proses pengisian jabatan Direktur Jenderal Imigrasi turut memunculkan diskursus mengenai arah kebijakan kelembagaan dalam sistem penegakan hukum administratif.

Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi, tetapi juga memiliki kewenangan penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani berbagai pelanggaran keimigrasian.
Menurut Soleman, apabila pemerintah memandang perlu untuk membuka kembali proses seleksi tersebut, maka sebaiknya tahapan seleksi ulang tetap mempertimbangkan proses yang telah dilakukan sebelumnya.

Ia menyarankan agar asesmen kompetensi maupun pemeriksaan kesehatan tetap menggunakan lembaga asesmen dan fasilitas yang sama seperti pada seleksi sebelumnya. Selain itu, pengujian ulang sebaiknya dilakukan dengan memperbandingkan hasil seleksi yang telah menghasilkan tiga kandidat terbaik sebelumnya.

“Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi penilaian sekaligus memastikan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh peserta seleksi,” katanya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Soleman, prinsip persamaan hak di hadapan hukum juga harus tercermin dalam setiap proses administrasi pemerintahan, termasuk dalam mekanisme seleksi jabatan Publik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak mekanisme seleksi terbuka. Namun publik membutuhkan penjelasan yang logis, sistematis, dan transparan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dengan hasil seleksi sebelumnya.

“Masyarakat hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa seleksi harus dibuka kembali, dan bagaimana kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Penutup.

(Sumber  Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *