Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nias Selatan, Ridho Aeska A. Fau, yang menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi OPD untuk bekerja sama dengan media dalam bentuk pemberitaan maupun iklan, menuai sorotan dari kalangan pers dan DPRD setempat.
Pernyataan tersebut dianggap seolah menepis isu yang berkembang selama ini mengenai pembatasan ruang kerja wartawan dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah. Isu ini muncul sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
“Perbup itu adalah pedoman kami dari Dinas Kominfo untuk kerja sama dengan media dalam publikasi kegiatan kepala daerah,” ujar Ridho Aeska A. Fau sebagaimana dikutip dari media online.
Namun faktanya berbeda dengan pernyataan tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan secara resmi telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Nias Selatan, menyusul hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi I bersama OPD mitra kerja, termasuk Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Aliansi Pers.
Surat bernomor 100.1.4.4/1470/D/DPRD-NS/2025 tertanggal 24 Juli 2025 itu secara tegas merekomendasikan perubahan atau pencabutan sejumlah pasal dalam Perbup 111/2024. Rekomendasi ini dihasilkan setelah pembahasan resmi pada 11 Juni 2025.
Tiga poin penting yang disampaikan DPRD adalah:
1. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diminta melakukan perubahan atau peninjauan ulang terhadap Perbup Nomor 111 Tahun 2024 paling lama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Proses revisi harus melibatkan konsultan, tim ahli, serta unsur pers guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap prinsip kemerdekaan pers.
3. DPRD juga merekomendasikan penambahan anggaran untuk uji kompetensi wartawan, dengan tetap memperhatikan kapasitas keuangan daerah dan ketentuan hukum berlaku.
Redaktur Kabarkonoha.com, Feberius Buulolo, saat dihubungi di sela-sela wawancara dengan media InvestigatifFakta.com, Selasa (3/3/2026), menyayangkan pernyataan Kadis Kominfo yang dianggap tidak mencerminkan semangat menindaklanjuti rekomendasi resmi DPRD.
Selain itu, Pemimpin Redaksi Lensasiber.com, Pidar Ndruru, menyatakan bahwa seharusnya Kepala Dinas Kominfo segera menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan meredam polemik tanpa langkah konkret justru mencederai upaya harmonisasi antara pemerintah dan insan pers.
“Jika memang tidak ada pembatasan, bukti nyata dengan revisi aturan yang bermasalah. Jangan sampai masyarakat menilai ada yang ditutup-tutupi,” tegas Pidar.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Kominfo Nias Selatan masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut terkait status perkembangan polemik ini.
Liputan: Red










