Masyarakat Hilimboe Desak Transparansi Penyelesaian Kasus Dana Desa, Inspektorat Diduga Main Mata

Blog26 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Puluhan warga Desa Hilimboe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan mereka terhadap Kepala Desa Efikurniawati Laia. Laporan resmi tersebut mereka buat sejak 4 Juli 2025, namun hingga saat ini, prosesnya dinilai lambat dan tidak transparan.

Salah satu pelapor, Fiktor Irama Laia, mengungkapkan bahwa sampai hari ini, tidak ada hasil yang nyata dari proses penyelidikan tersebut. Ia menyampaikan kepada awak media, bahwa dalam dua kali proses audit yang dilakukan, belum ada titik terang terkait dugaan korupsi tersebut. “Saya sangat kecewa, hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal sudah berjalan cukup lama,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia melanjutkan bahwa dirinya telah mengalami intimidasi dan pengancaman selama proses pelaporan dan penanganan kasus ini berlangsung. “Kami sebagai masyarakat berharap agar kasus ini tetap transparan dan prosesnya tidak diulur-ulur. Jangan sampai ada unsur main mata, sehingga keadilan tidak tercapai,” tegas Fiktor.

Menurut informasi yang diterima dari pihak Inspektorat Nias Selatan, dari hasil konfirmasi di hari yang sama, Irban Khusus, Atuloo Baene, SH., menyampaikan bahwa proses masih menunggu hasil kajian teknis dari tim Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). “Hasil kajian teknis ini yang akan menjadi dasar penentuan kerugian atau tidaknya. Walau lama, kami yakin pasti akan membuahkan hasil,” katanya.

Sementara itu, pihak teknis lainnya, termasuk seorang teknisi berinisial NN, menyebutkan bahwa mereka belum menerima dokumen lengkap dari Inspektorat terkait hasil kajian. “Kalau mau tanya soal hasil kajian, langsung saja ke Inspektorat. Saya ini hanya teknisi pendukung, dan dokumen pun belum saya terima,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Keadaan ini dipandang masyarakat sebagai tanda adanya keterlambatan dan saling tunggu antara tim audit dan tim teknis. Mereka berharap, proses ini segera mendapatkan kepastian dan transparansi, sesuai aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.

Pelapor, Fiktor Irama Laia, menegaskan bahwa ia sangat mengharapkan ada keadilan dan transparansi dari pihak berwenang. “Kami berharap penanganan kasus ini mengikuti SOP dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pelapor masih menanti kejelasan dan transparansi dari proses yang tengah berjalan. Mereka berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan adil tanpa ada unsur main mata yang berpotensi mengaburkan keadilan.

 

Liputan:Red

Editor:FS.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *