Kasus Pengeroyokan Sunima Giawa di Ulunoyo Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kedua Pihak Tandatangani Surat Perdamaian

Blog22 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan Sunima Giawa dan sejumlah warga Desa Orahili Ulunoyo telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui penandatanganan surat perdamaian pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Orahili Ulunoyo, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam surat perdamaian yang dibuat secara bersama, pihak pertama adalah Sunima Giawa (35 tahun), seorang petani/pekebun yang beragama Katolik, sedangkan pihak kedua terdiri dari Aperius Ndruru (29 tahun) dan Agustiunus Ndruru (27 tahun), yang juga berprofesi sebagai petani/pekebun dan beragama Katolik dengan alamat di desa yang sama.

Ket: Foto Surat perdamaian Kedua Bela pihak

Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan sebagaimana dirujukkan pada Pasal 466 UU 1/2023 juncto 262 UU 1/2023 tentang Hukum Pidana, yang terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Orahili Ulunoyo.

Dalam kesepakatan yang disepakati bersama tanpa tekanan dari siapapun, kedua belah pihak menyepakati poin-poin sebagai berikut:

– Permasalahan atau pertikaian ini diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan prinsip Restorative Justice.

– Kedua belah pihak telah saling memaafkan terkait peristiwa yang terjadi.

– Pihak kedua bersedia membayar biaya pengobatan kepada pihak pertama sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).

– Kedua belah pihak menyatakan tidak akan melanjutkan perkara tersebut baik secara pidana maupun perdata.

Dalam surat perdamaian juga disebutkan bahwa apabila di kemudian hari salah satu atau kedua belah pihak tidak mengindahkan kesepakatan ini, mereka bersedia untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Lolowau pada Selasa  (17/3/2026), dan kini diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

 

Liputan: Redaktur

Redaktur:FS.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *