Apel Pencanangan WBBM Bidang Datun, Jamdatun Tegaskan Integritas dan Akuntabilitas Harga Mati

Berita5 Dilihat

JakartaII, Bongkar perkara.com

Senin. 2/3/2026

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Senin (2/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu menegaskan komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Dalam amanatnya, Narendra Jatna menekankan bahwa pencanangan ini bukan sekadar agenda administratif maupun seremonial, melainkan komitmen kelembagaan yang harus diwujudkan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, integritas dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Setiap pelanggaran dipastikan akan diproses sesuai ketentuan tanpa kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jamdatun mengingatkan bahwa predikat WBBM harus dicapai melalui kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar kelengkapan dokumen administratif. Hal itu mencakup konsistensi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta penghapusan praktik diskriminatif dalam layanan hukum.

Ia juga menekankan peran strategis pimpinan unit kerja. Tanggung jawab keberhasilan pembangunan zona integritas, kata dia, melekat langsung pada Sekretaris JAMDATUN, para direktur, koordinator, hingga pejabat struktural lainnya untuk menjadi teladan integritas.

Para pimpinan diinstruksikan melakukan evaluasi rutin, memperbaiki model pelayanan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif.

Selain itu, penguatan fungsi pengawasan disebut menjadi aspek krusial. Seluruh proses kerja harus terdokumentasi, dapat diaudit, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Menutup arahannya, Jamdatun menegaskan bahwa pembangunan WBBM merupakan ujian nyata profesionalisme jajaran JAM DATUN dalam menjaga marwah institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat semata, melainkan membangun budaya kerja yang bersih dan melayani secara permanen demi penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Penutup.

Penulis. Erick. H

Editor Redaksi Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *