BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Polres Bolaang Mongondow Timur diminta melakukan penyelidikan terhadap penyaluran Dana Desa Jiko Utara Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai realisasi di lapangan.
Permintaan tersebut mencuat setelah wartawan memperoleh informasi adanya sejumlah kegiatan dalam laporan realisasi anggaran Desa Jiko Utara yang diduga fiktif. Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan yakni dukungan pelaksanaan program pembangunan atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin, meliputi pemetaan dan validasi data, dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp38.422.500.
Namun, keberadaan kegiatan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Jiko Utara, Adey, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/2/2026).
“Nda ada,” jawab singkat Adey menanggapi pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan RTLH dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbedaan antara laporan realisasi anggaran dengan keterangan pemerintah desa tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa. Karena itu, aparat penegak hukum melalui Unit Tipikor Polres Bolaang Mongondow Timur didorong untuk melakukan langkah penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan.
Penyelidikan dinilai penting sebagai bentuk pengawasan penggunaan keuangan negara sekaligus menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa.
Sementara itu, wartawan media online Bongkarperkara.com menyatakan akan terus menelusuri data serta fakta lapangan terkait realisasi anggaran RTLH Desa Jiko Utara Tahun Anggaran 2025 guna menjaga keakuratan informasi yang disampaikan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut.
(Donal)






