BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Pernyataan Kepala Desa Jiko Utara terkait realisasi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan setelah adanya perubahan keterangan dari pemerintah desa.
Sebelumnya, Kepala Desa Jiko Utara, Adey, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/2/2026) menyampaikan bahwa kegiatan RTLH yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran sebesar Rp38.422.500 tidak ada. Jawaban singkat “nda ada” tersebut memicu perhatian publik karena kegiatan dimaksud tercatat dalam laporan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Namun, dalam pesan lanjutan yang diterima wartawan, Adey memberikan klarifikasi bahwa program RTLH tetap ada dan diperuntukkan bagi dua keluarga penerima manfaat. Ia menyebut seluruh bahan bangunan telah dibelanjakan dan saat ini tersimpan di kantor desa.
“Untuk RTLH Jiko Utara ada dua keluarga dan semua bahan sudah dibelanjakan. Silakan datang cek, bahannya sudah ada di kantor desa, tapi keluarga penerima masih berada di Halmahera mengantar anaknya,” tulis Adey.
Meski demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengingat realisasi anggaran program RTLH tersebut tercatat pada Tahun Anggaran 2025, sementara hingga 25 Februari 2026 pekerjaan fisik belum juga terlaksana.
Situasi semakin menjadi perhatian karena penerima manfaat disebut masih berada di luar daerah sehingga pelaksanaan kegiatan belum berjalan.
Perbedaan keterangan serta belum terlaksananya pekerjaan fisik meski anggaran telah direalisasikan mendorong adanya permintaan agar Unit Tindak Pidana Korupsi pada Polres Bolaang Mongondow Timur melakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian antara laporan keuangan, pengadaan material, dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Wartawan Bongkarperkara.com menyatakan akan terus melakukan verifikasi lapangan, termasuk mengecek keberadaan material serta status penerima manfaat program RTLH di Desa Jiko Utara, sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan keseimbangan informasi kepada masyarakat.
(Donal)






