Tanah Tak Pernah Dijual, Sertifikat Sah, Tanah Raib! Dugaan Mafia Tanah Hantui Warga Cilacap

Blog3 Dilihat

Bongkar perkara.com Cilacap, Jawa Tengah.Kabarsbi.com

Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Cilacap. Seorang warga mengaku kehilangan hak atas sebidang sawah seluas kurang lebih 1.800 meter persegi meski sertifikat hak milik (SHM) masih tercatat atas namanya.

Tanah yang dipersoalkan tersebut berada di Jln. Rancah Barat RT 32 RW 09, Dusun Panjatan, Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

Suratman (58), pemilik sah berdasarkan SHM Nomor 132 Tahun 1994, menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan, ataupun menandatangani akta jual beli atas tanah tersebut. Namun di lapangan, lahan itu diduga telah dikuasai pihak lain.

Perkara ini terungkap saat ia hendak menebus sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di salah satu bank di Cilacap pada 2018. Dalam proses pengecekan administrasi, ditemukan kejanggalan: data pajak bumi dan bangunan (SPPT) disebut telah berubah atas nama orang lain, sementara penguasaan fisik tanah pun bukan lagi berada di tangannya.

Merasa haknya dirampas, Suratman resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Cilacap pada 9 Juli 2024 dengan nomor laporan STPP/B/266/VII/2024/Rest.

Kuasa hukum yang mendampingi perkara ini, Bambang L. A. Hutapea, SH., MH., C.Med bersama Agung Sulistio, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Menurut mereka, jika benar terjadi peralihan hak tanpa persetujuan pemilik sah, maka terdapat indikasi kuat adanya unsur pidana.

“Klien kami tidak pernah menandatangani akta jual beli maupun memberikan kuasa untuk memindahtangankan tanah tersebut. Jika bisa terjadi peralihan tanpa sepengetahuan pemilik sah, ini harus diusut tuntas,” tegas Bambang.

Agung Sulistio menambahkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh proses administrasi yang memungkinkan perubahan data dan penguasaan lahan tersebut. “Harus jelas dokumen apa yang digunakan, siapa yang memproses, dan atas dasar apa hak klien kami bisa terabaikan,” ujarnya.

Sejumlah dokumen telah dilampirkan dalam laporan, termasuk fotokopi SHM Nomor 132 Tahun 1994, bukti pelunasan kredit bank, SPPT atas nama pihak lain, serta surat keterangan dari pemerintah desa setempat.

Kasus ini kembali menimbulkan kekhawatiran publik bahwa kepemilikan tanah bersertifikat pun belum sepenuhnya aman dari dugaan praktik mafia tanah. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat untuk membongkar fakta di balik dugaan peralihan hak atas tanah di Jln. Rancah Barat RT 32 RW 09, Dusun Panjatan tersebut serta memastikan kepastian hukum bagi pemilik sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *