KABEL BERSERAKAN NYALAR! Kepala Desa Tegur Tegas Pemilik Tambak Vaname yang Abaikan Keselamatan Warga Nyamplungsari

Hukum/Kriminal23 Dilihat

Bongkar perkara.com Pemalang, GMOCT – Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang merupakan anggota aktifnya. Pada Senin (23/2/2026) pukul 13.30 WIB, Kepala Desa Nyamplungsari, Abdul Wahid, bersama jajaran perangkat desa, Ketua RT 06 RW 01, dan Ketua Karang Taruna, turun langsung ke lokasi tambak udang vaname milik Julius. Tindakan tegas ini diambil setelah keresahan warga mencapai titik puncak akibat kondisi kabel instalasi tambak yang dibiarkan berserakan dan melintasi jalur akses publik tanpa sedikit pun pengamanan yang memenuhi standar.

Teguran keras dilontarkan karena dugaan kelalaian yang jelas-jelas mengancam nyawa dan keselamatan publik. Kabel-kabel yang terpasang sembarangan tidak hanya mengganggu akses, melainkan juga menjadi bom waktu yang siap meledak. Risiko korsleting listrik dan sengatan arus tinggi menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan, terutama anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi tersebut.

Dari sisi hukum, kondisi ini bukan sekadar kesalahan kecil. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain harus ditanggung jawabkan secara penuh. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan instalasi hingga menyebabkan kerusakan atau korban, pemilik tambak wajib mengganti segala kerugian yang terjadi. Lebih parah lagi, Pasal 359 dan 360 KUHP mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang karena kelalaian menyebabkan orang lain luka berat atau bahkan meninggal dunia. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan semua instalasi listrik memenuhi standar keselamatan teknis yang ketat.

Abdul Wahid menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki mandat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Aktivitas ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keselamatan warga. Jika ada yang berani mengabaikan peraturan, maka konsekuensinya harus ditanggung sendiri,” tegasnya.

Pemerintah desa memberikan ultimatum kepada pemilik tambak untuk segera melakukan penataan ulang kabel sesuai standar dalam waktu yang ditentukan. Apabila peringatan ini diabaikan, langkah hukum tegas akan ditempuh dan laporan akan dilakukan kepada instansi berwenang sebagai bentuk perlindungan yang tidak bisa dinegosiasikan bagi masyarakat.

Peristiwa ini menjadi bukti bahwa kelalaian dalam mengelola usaha bukan hanya masalah administratif, melainkan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Masyarakat Nyamplungsari menuntut keamanan yang pasti, dan pemerintah desa berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

#noviralnojustice
#gmoct
#pemalang
#nyamplungsari

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *