GMOCT Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di Kutim

Hukum/Kriminal22 Dilihat

Bongkar perkara.com Kutim, Kalimantan Timur (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima aduan dari masyarakat petani kelapa sawit terkait dugaan pemalsuan izin Izin Lokasi Operasi Kelapa Sawit (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Aduan ini disampaikan melalui Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, oleh perwakilan masyarakat, Ponsianus Haman (33 tahun) dan Solihin, petani kelapa sawit dari Kutai Timur, pada Minggu (22/2/2026).

Menurut Ponsianus, sebanyak 232 masyarakat terdampak akibat kegiatan PT EMAS yang diduga telah menggusur lahan secara paksa dan merusak tanaman kelapa sawit milik masyarakat di sekitar KM 73 wilayah Kutai Timur. “Kami korban ILOK dan IUP PT, lahan kami digusur paksa dan tanaman kami rusak,” ujarnya saat ditemui Asep NS.

Ponsianus menyampaikan bahwa lahan masyarakat telah diukur oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021, namun hingga kini sertifikatnya belum diterbitkan tanpa penjelasan resmi dari pihak BPN kabupaten.

Sebelumnya, masyarakat telah melaporkan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kutai Timur, namun tidak mendapatkan tindak lanjut. Mereka juga pernah mengadukan ke Ombudsman RI melalui email dan mendapatkan tanggapan untuk mendatangi Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur.

Masyarakat juga mengajukan permohonan informasi publik terkait status perizinan dan legalitas usaha PT EMAS, meliputi IUP dan izin terkait lainnya, Hak Guna Usaha (HGU) atau dasar penguasaan lahan, peta batas wilayah izin dan lokasi operasional, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta data atau keputusan pemerintah terkait penetapan wilayah usaha perusahaan yang bersinggungan dengan lahan petani.

“Informasi tersebut diperlukan untuk melindungi hak petani atas kepemilikan dan pengelolaan lahan serta sebagai dasar klarifikasi hukum penyelesaian sengketa lahan,” jelas Ponsianus.

Kelompok Tani Gugat Banding ke MK Setelah Kalah di Pengadilan

Dalam perkara sangketa tanah ini, PT EMAS sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Kelompok Tani Nila Lestari yang berkedudukan di Kantor Desa Muara Pantun. Putusan pengadilan menyatakan kemenangan bagi PT EMAS baik di Pengadilan Negeri Sangatta maupun Pengadilan Negeri Kalimantan Timur. Namun, masyarakat tidak menyerah dan berupaya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upaya memperjuangkan hak atas lahan mereka.

Harapan masyarakat adalah agar lahan mereka dikembalikan, mendapatkan ganti rugi atas tanaman yang rusak, serta meminta Menteri ATR/BPN segera menerbitkan sertifikat PTSL tahun 2021 yang hingga kini belum keluar dari BPN Kabupaten Kutai Timur.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera maupun pihak BPN Kabupaten Kutai Timur terkait aduan masyarakat ini. GMOCT akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak masyarakat petani terjaga.

#noviralnojustice
#ombudsmanri
#presidenri
#mahkamahkonstitusi

Team/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *