Anggaran Kepemudaan Desa Tutuyan Capai Ratusan Juta, Pj Sangadi Belum Beri Penjelasan

Berita, Boltim, Daerah2 Dilihat

Tutuyan – Alokasi anggaran Dana Desa Tahun 2025 untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana kepemudaan dan olahraga di Desa Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga saat ini Pj Sangadi Desa Tutuyan belum memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Desa Tutuyan menerima pagu anggaran sebesar Rp 1.052.127.000, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp 862.827.204.

Dari jumlah tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk sektor kepemudaan dan olahraga tercatat mencapai sekitar Rp 167 juta, yang disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun anggaran berjalan.

Untuk memperoleh kejelasan serta memastikan transparansi penggunaan anggaran publik tersebut, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pj Sangadi Desa Tutuyan, Jois Silvia Sari Potabuga, melalui pesan WhatsApp. Selain itu, wartawan juga mendatangi langsung Kantor Desa Tutuyan pada kamis 5 februari 2026 untuk meminta keterangan.

Namun, saat didatangi, Pj Sangadi tidak berada di kantor desa, dan hingga berita ini diterbitkan belum ada respons atau penjelasan resmi yang diberikan.

Konfirmasi tersebut dilakukan guna mendapatkan penjelasan terkait jumlah dan lokasi sarana kepemudaan dan olahraga yang dibangun atau direhabilitasi, bentuk kegiatan yang dilaksanakan, serta sejauh mana fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh pemuda desa.

Besarnya alokasi anggaran di sektor kepemudaan dinilai penting untuk dijelaskan kepada publik, mengingat Dana Desa merupakan dana negara yang penggunaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Hingga saat ini, pemerintah desa belum menyampaikan keterangan resmi terkait detail pelaksanaan kegiatan tersebut. Wartawan masih membuka ruang klarifikasi dan akan memuat penjelasan dari pihak pemerintah desa pada pemberitaan selanjutnya apabila telah diperoleh.

(Donal)

Catatan Redaksi

Upaya konfirmasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers serta penerapan prinsip keberimbangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *