AMAK Kepulauan Nias Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek TPT ke Kejari dan Inspektorat Nias Selatan

Blog19 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias secara resmi melaporkan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan anggaran Rp8.185.089.809,00 kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Laporan ini, disampaikan langsung oleh perwakilan AMAK, Feberius Buulolo, yang didampingi Pidar, bertujuan meningkatkan pengawasan dan memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan. Mereka menilai, proyek infrastruktur tersebut harus diawasi secara serius untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Dalam siaran persnya kepada Beberapa Awak Media  Feberius menegaskan pentingnya audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh aspek pelaksanaan proyek, mulai dari administrasi, teknis, kesesuaian spesifikasi, hingga realisasi anggaran. Hal ini diyakini akan membantu memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai kontrak dan standar mutu yang ditetapkan.

AMAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan laporan ini secara profesional dan transparan, serta berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas internal pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan adil.

Saat ini, tim media tengah melakukan konfirmasi kepada pihak PPK 3.6 terkait LPJ tersebut, guna memastikan keberimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi sebelum berita ini dipublikasikan secara menyeluruh

Hingga berita ini dirilis, proses konfirmasi masih berlangsung, demi menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

 

Liputan:Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *