Aktivis Hukum Eprisman A.Nduru SH,Apresiasi Kejari Nias Selatan yang ‘Sikat’ 4 Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam!

Blog17 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Advokat muda, Eprisman Arianjaya Nduru SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan yang resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Teluk Dalam untuk periode September 2023 hingga Juni 2025.

Menurut Eprisman Arianjaya Nduru SH, penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.

“Jika ada hal-hal lain atau terduga penyeleweng, jangan ragu Pak Kejari. Kami masyarakat selalu mendukung langkah strategis Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Billi Mando Daeli, pada Rabu (18/02/2026) di Kantor Kejari Nias Selatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS, yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan operasional sekolah.

Dalam kronologi perkara dijelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran Dana BOS dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam tahap perencanaan hingga realisasi anggaran, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Penyimpangan ini diduga terjadi dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta pelaksanaan belanja barang dan jasa.

Penyidik menemukan adanya indikasi manipulasi dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengondisian kepada pihak tertentu, yakni penyedia dari Toko UD. Delta Matius. Berdasarkan hasil audit investigatif Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rp1,4 Miliar (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Nilai tersebut diduga timbul akibat realisasi anggaran yang tidak memenuhi

 

Loputan:FS.B44

Editor:FS.B44

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *