ADIL BANGSA YUSTISIA AJUKAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PN SUKA MAKMUE

Hukum/Kriminal21 Dilihat

Nagan Raya, Bongkar Perkara.com  – Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia secara resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 86/Pid.B/2025/PN Skm, yang menjerat klien mereka, Ridwanto.

Permohonan PK tersebut didaftarkan pada 24 Februari 2026, sebagai upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan substantif bagi pemohon yang dinilai merupakan korban pembacokan, bukan pelaku tindak pidana.

Kuasa hukum Ridwanto dari Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menjelaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi di wilayah perkebunan Kabupaten Nagan Raya, kliennya diserang lebih dahulu oleh seseorang bernama Muslem dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Dalam kondisi terancam keselamatannya, Ridwanto melakukan perlawanan semata-mata untuk membela diri dan menyelamatkan nyawanya.

“Fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi dengan jelas menunjukkan bahwa klien kami berada dalam posisi terpaksa. Tindakan yang dilakukan adalah upaya pembelaan diri yang sah, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Dalam permohonan PK tersebut, kuasa hukum juga menilai bahwa Majelis Hakim pada tingkat sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan keadaan darurat dan unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Melalui Peninjauan Kembali ini, pemohon meminta Mahkamah Agung RI untuk:
Menerima permohonan Peninjauan Kembali secara keseluruhan;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue; Menyatakan bahwa perbuatan Ridwanto merupakan upaya pembelaan diri yang sah;
Menetapkan biaya perkara secara adil dan patut.

Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang justru dikriminalisasi.

“Peninjauan Kembali ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang perlindungan hukum bagi warga negara yang membela diri dari ancaman nyata,” tegas kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *