Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tompaso Baru Disorot, Orang Tua Korban Pertanyakan Sikap Polres Minsel

Penanganan laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Torut, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, menuai sorotan dari keluarga korban. Meski Polsek Tompaso Baru dinilai bertindak cepat dengan mengamankan terduga pelaku, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Polres Minahasa Selatan (Minsel) yang hingga kini dipertanyakan oleh orang tua korban.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Mawar, yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri, terduga pelaku berinisial ED alias Efendi. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali di rumah pelaku, masing-masing pada Juli 2025 saat libur sekolah dan kembali terjadi pada November 2025.

Ibu korban berinisial AM mengungkapkan, setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tompaso Baru, aparat kepolisian setempat langsung merespons dengan cepat. Personel Unit Reskrim Polsek Tompaso Baru segera mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, kejanggalan muncul ketika keluarga korban melanjutkan laporan ke Polres Minahasa Selatan. Menurut AM, pihak keluarga tidak diberikan tanda bukti penerimaan laporan sebagaimana mestinya. Lebih jauh, terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Tompaso Baru justru diminta untuk dikembalikan dengan alasan berkas perkara belum lengkap.

“Kami sebagai orang tua korban merasa bingung dan terpukul. Anak kami sudah mengaku, ada saksi, bahkan pelaku mengakui perbuatannya. Tetapi saat melapor ke Polres Minsel, kami tidak diberikan tanda bukti laporan. Pelaku yang sudah diamankan malah diminta dikembalikan dengan alasan administrasi,” ujar AM dengan mata berkaca-kaca.

AM juga menyampaikan bahwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya diketahui setelah terduga pelaku mengakui langsung perbuatannya kepada dirinya. Pengakuan tersebut kemudian diperkuat oleh korban saat ditanya secara langsung oleh sang ibu.

“Saya mengetahui kejadian itu karena pelaku sendiri mengaku kepada saya bahwa korban telah disetubuhi. Setelah itu saya bertanya kepada anak saya, dan dia membenarkannya,” ungkap AM kepada wartawan, Senin (19/01/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tidak diberikannya tanda bukti laporan kepada keluarga korban maupun alasan penolakan untuk menahan terduga pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Tompaso Baru.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat dugaan tindak pidana yang terjadi menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang seharusnya mendapat penanganan cepat, serius, dan berpihak pada perlindungan korban. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, serta menjamin proses hukum berjalan tanpa hambatan yang berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *