Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (Amal Nias Selatan) kembali menyampaikan kritik terkait keberadaan Pos Koramil di lahan PT Gruti, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara. Kali ini, Amal Nias Selatan menyoroti klarifikasi yang disampaikan oleh Dandim terkait hal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (17/1/2026), Ketua Umum Amal Nias Selatan, Amoni Zega menyampaikan beberapa poin penting terkait sikap aliansi terhadap klarifikasi Dandim.
Moni Jeka menjelaskan bahwa dasar hukum pembinaan teritorial (Binter) oleh TNI adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Keputusan Kasad Nomor Skep/98/V/2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
“Babinsa atau Bintara Pembina Desa adalah prajurit TNI Angkatan Darat di tingkat desa atau kelurahan yang bertugas melakukan pembinaan teritorial untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan,” jelas Amoni Zega.
Namun, Amal Nias Selatan tetap mempertanyakan alasan keberadaan Pos Koramil di lahan PT Gruti yang tidak disertai dengan pemukiman warga.
“Kami menemukan dan melihat secara langsung berdirinya 1 POS Koramil 13/Pulau-Pulau Batu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara di lahan PT Gruti yang tidak disertai dengan pemukiman warga. Artinya, POS Babinsa tersebut berada di tengah hutan yang tidak ada penghuninya atau pemukiman warga,” tegas Amoni Zega.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dan perspektif miring dari warga sekitar maupun Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan tentang keberadaan POS Babinsa Koramil 13/Pulau Batu tersebut.
“Keberadaan POS Koramil di tengah hutan, di lahan perusahaan, ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apa sebenarnya yang terjadi? Ada apa di balik ini?” tanya Amoni Zega.
Amal Nias Selatan berharap agar pihak TNI dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan dan akuntabel terkait keberadaan Pos Koramil tersebut.
Liputan:Editor





