Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Dugaan penyelewengan Dana Desa di Hilitobara yang sebelumnya mencuat ke publik, kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Upaya perdamaian antara pelapor dan Kepala Desa (Kades) justru memicu kekhawatiran akan potensi pidana yang lebih serius.
Laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Hilitobara, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, menemukan titik balik yang mengundang tanda tanya. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya upaya perdamaian antara pelapor dengan Kades Hilitobara. Langkah damai ini justru membuka kemungkinan persoalan hukum yang jauh lebih kompleks.
Ketua BPD Desa Hilitobara mengakui adanya proses perdamaian tersebut. Ia menyebut dugaan penyerahan uang senilai seratus juta rupiah dari Kades Hilitobara kepada pelapor sebagai bagian dari kesepakatan damai. Pengakuan ini memicu perhatian publik, mengingat laporan awal berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya diproses melalui mekanisme hukum, bukan negosiasi personal.
“Ya benar Bang, kami telah menerima sejumlah uang dari kepala desa serta kami tanda tangan kuitansi bahwa berdamai dengan dalih fisik,” ujarnya melalui panggilan telepon, Sabtu (06/12/2025). Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa perdamaian dilakukan tanpa melibatkan aparat penegak hukum dan berpotensi mencederai proses penegakan aturan.
Pelapor pun memberikan keterangan serupa. “Ya benar Dek, kami sudah berdamai, Kepala Desa Armahati memberikan uang senilai seratus juta,” katanya singkat. Kesaksian dua pihak ini memperlihatkan bahwa penyelesaian secara non-prosedural memang terjadi dan dilakukan atas kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Namun, langkah damai ini justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru. Jika dalam penyelidikan terbukti bahwa pelapor turut serta menikmati atau ikut mengambil dana desa yang menjadi objek laporan, maka statusnya tidak lagi sekadar pelapor. Ia dapat ditetapkan sebagai pihak yang ikut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran.
Secara hukum, tidak ada kekebalan bagi pelapor yang terlibat aktif dalam tindak pidana yang dilaporkannya sendiri. Pengembalian uang, penyerahan dana, atau upaya perdamaian tidak menghapus potensi tindak pidana korupsi, mengingat kasus dana desa merupakan delik yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara.
“Dalam kasus korupsi, upaya perdamaian atau pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana. Proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan akuntabilitas dan efek jera,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas X, Dr. Y.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau kejaksaan mengenai status penyelidikan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Hilitobara. Namun, sumber terpercaya mengindikasikan bahwa pihak berwajib sedang mengumpulkan informasi terkait dugaan perdamaian tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kades Hilitobara, Armahati, melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat agar tidak bermain-main dengan mekanisme hukum terkait penggunaan dana desa. Transparansi, akuntabilitas, dan penyelesaian melalui jalur resmi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Liputan.(Red)






