NIAS SELATAN – Bongkarperkara.com
Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Teluklimo, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, setelah Kepala Desa Teluklimo, Antonius Finowaa, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2024. Aroma dugaan korupsi ini kian kuat setelah sejumlah media melakukan penelusuran mendalam terkait penggunaan anggaran di desa tersebut.
Investigasi lapangan yang dilakukan berbagai awak media menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa. Sejumlah warga menilai Kepala Desa Antonius Finowaa tidak menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah desa dalam memanfaatkan dana yang bersumber dari negara.
Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini telah berlangsung cukup lama. “Investigasi awak media menunjukkan aroma tidak sedap bahwa Kepala Desa Antonius Finowaa diduga memperkaya diri sendiri serta bersenang-senang,” ujarnya. Ia menegaskan, dugaan tersebut muncul karena minimnya laporan pertanggungjawaban dan sejumlah proyek desa yang tidak terlihat hasilnya.
Sumber lain juga menambahkan bahwa sejak awal masa jabatannya, Antonius Finowaa jarang terlihat berada di kantor desa untuk memberikan pelayanan kepada warga. Ia disebut lebih banyak menghabiskan waktu di sekitaran Kota Teluk Dalam, yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Sejak menjabat, Kepala Desa Antonius Finowaa jarang berada di desa. Aktivitas kantor sering tidak berjalan maksimal,” ungkapnya.
Warga Teluklimo juga mengeluhkan tidak adanya transparansi penggunaan dana desa selama empat tahun terakhir. Menurut mereka, setiap tahun anggaran dana desa dikucurkan pemerintah pusat, namun masyarakat merasa tidak melihat hasil pembangunan yang signifikan. “Selama kepemimpinan Antonius Finowaa di Desa Teluklimo, tidak ada keterbukaan. Yang kami lihat hanya gaya hidup berfoya-foya. Dana desa seolah hilang tanpa jejak,” ujar sumber yang sama dengan nada kecewa.
Ketidakpuasan warga bukan hanya terkait ketidakhadiran kepala desa, tetapi juga minimnya realisasi pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Sejumlah program yang semestinya menjadi prioritas tidak terlihat wujudnya, sementara kondisi infrastruktur desa masih tertinggal. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat Desa Teluklimo mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera turun tangan mengusut kasus dugaan penyelewengan ini. Mereka menilai bahwa persoalan ini terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian hukum, sehingga berpotensi merugikan kepentingan warga dan menghambat pembangunan desa.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. “Kami minta Kejaksaan segera memproses laporan dugaan penyelewengan dana desa ini. Kami ingin kebenaran terungkap dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas salah satu tokoh masyarakat. Hingga kini, warga masih menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan dana publik benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.
Liputan.(Red)






