Aktivitas Galian C Jenis Tanah Urug Terpantau Beroperasi di Sekitar Mapolres Boltim

Berita, Boltim, Daerah99 Dilihat

Bolaang Mongondow Timur — Aktivitas galian C jenis tanah urug terpantau beroperasi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Lokasi kegiatan tersebut berada tidak jauh dari Mapolres Boltim dan terpantau masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan Rabu 24 Desember 2025, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator melakukan penggalian serta pemindahan material tanah di area tebing.

Aktivitas tersebut diduga merupakan kegiatan pertambangan tanah urug. Namun demikian, hingga kini belum diperoleh informasi resmi terkait status perizinan kegiatan tersebut.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan galian C termasuk tanah urug diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Pantauan ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi aktivitas pertambangan berada di sekitar kawasan pusat penegakan hukum.

Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan kejelasan terkait pengawasan serta penegakan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas galian C tersebut.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *