NIAS SELATAN – Bongkarperkara.com
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan Y.D. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Kamis (23/10/2025) pukul 17.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bu’ulolo Mardo Daeli, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka Y.D. selaku Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-04/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-06/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, ditemukan fakta bahwa Y.D. diduga turut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 965.349.541,84 (Sembilan ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh empat sen). Kerugian ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/122/197/MTOAV/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Tersangka Y.D. dipersangkakan melanggar:
– Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
– Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.












