NIAS SELATAN -Bongkarperkara.com
Buntut dari dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilitobara, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, bersama tokoh masyarakat setempat, resmi melaporkan Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Nias Selatan, Kamis (30/10/2025).
Ketua BPD Hilitobara, Sudirman Laia, kepada awak media mengatakan bahwa pelaporan ini didasari oleh ketidaktransparanan Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Kami selaku BPD beserta tokoh lainnya merasa Kepala Desa Hilitobara Susua tidak transparan dalam pengelolaan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Indikasi penyelewengan diduga kuat dilakukan oknum Kepala Desa,” ujarnya.

Sudirman Laia menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mengungkap fakta pengelolaan dana desa agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya. “Ini bukan dendam pribadi, melainkan agar dana desa sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Faduhusa Laia, seorang tokoh masyarakat setempat. Ia menilai pengelolaan anggaran pemerintah desa, khususnya di Desa Hilitobara, terkesan ditutupi. Warga tidak mengetahui informasi tentang APBDes serta tidak ada sosialisasi sebagaimana yang ditentukan dalam aturan. “Penyampaian laporan keuangan tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan realisasi yang ada di lapangan. Sehingga masyarakat tidak bisa melihat, merasakan dampak yang signifikan dari pembangunan desa,” ungkap Faduhusa.
Faduhusa Laia berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Nias Selatan dapat merespon cepat laporan ini. “Harapan kami kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Nias Selatan, kami tidak ragu untuk menegakkan keadilan, khususnya kepada oknum Kepala Desa yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam surat pelaporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Nias Selatan, terdapat 19 item temuan masyarakat yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Item-item tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang didanai dari Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2024. “Berdasarkan uraian itu, kami meminta pihak terkait agar memeriksa pengelolaan keuangan desa, agar bisa dilanjutkan proses selanjutnya,” pungkasnya.
Liputan.FS.B44












