NIAS SELATAN – Bongkarperkara.com
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pasca penolakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Rapat kerja yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Elisati Halawa, ST, didampingi Wakil Ketua 1, Wirahati Loi, SH. Sementara dari pihak TAPD, hadir Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ir. Ikhtiar Duha, MM, didampingi Kepala Bapperida Abdiel Sonasa Amazihono, SSTP., M. Ec. Dev, beserta jajaran dari BPKPD.
Dalam rapat tersebut, Banggar meminta klarifikasi terkait penolakan evaluasi Ranperda yang baru diserahkan ke Pemprovsu pada tanggal 6 Oktober 2025, terlambat 3 hari dari ketentuan yang berlaku. TAPD kemudian menjelaskan opsi-opsi yang tersedia pasca penolakan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi surat Bupati Nias Selatan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Pergeseran yang akan dijadikan landasan penggunaan anggaran pasca penolakan evaluasi, Banggar berpendapat bahwa pembayaran terkait kegiatan yang telah berlangsung harus sesuai dengan APBD tahun berkenaan. Hal ini berarti mengacu pada Perda APBD 2025 yaitu Perda nomor 8 tahun 2024 dan Perbup penjabaran APBD 2025 yaitu Perbup nomor 118 tahun 2024, bukan pada Perbup nomor 33 tahun 2025 sebagai Perbup perubahan terhadap Perbup 118 tahun 2024. Banggar berargumen bahwa Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran juga mengamanatkan bahwa perubahan anggaran harus dilegalkan melalui Perubahan APBD.
Banggar menekankan bahwa segala risiko yang timbul akibat penggunaan Perbup pergeseran (Perbup nomor 33 tahun 2025) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Ketua DPRD selaku ex officio Pimpinan Badan Anggaran DPRD menyerahkan surat pengantar Berita Acara rapat koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD terkait surat balasan terhadap surat Bupati Nias Selatan mengenai penolakan evaluasi Perda P-APBD T.A. 2025 kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Kabupaten Nias Selatan.






