Dana BOS SMP Negeri 4 Boronadu Jadi Polemik: Dugaan Penggelembungan Siswa Mencuat, Transparansi Dipertanyakan

Hukum/Kriminal488 Dilihat

Nisel Boronadu -Bongkarperkara.com 

Praktik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, kini menuai polemik dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, oknum Kepala Sekolah berinisial YH S.Pd diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa dalam laporan penerimaan dana BOS tahun anggaran 2023–2024. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.

Isu ini mencuat setelah seorang warga, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS di sekolah itu. Kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025), sumber tersebut menyoroti sejumlah kegiatan operasional sekolah yang terindikasi bermasalah. Beberapa di antaranya adalah pengadaan alat tulis, pembiayaan kegiatan pembelajaran, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung lengkap.

Kejanggalan paling mencolok terlihat dari perbedaan data jumlah siswa. Berdasarkan data Dapodik Pauddikdasmen untuk tahun anggaran 2023, jumlah siswa tercatat mencapai 173 orang. Namun, dalam buku absen sekolah hanya terdapat 52 siswa aktif. Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan adanya praktik manipulasi data untuk memperbesar alokasi dana BOS yang diterima sekolah.

Situasi serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2024. Data resmi Dapodik mencatat sebanyak 132 siswa, sedangkan dalam buku absensi sekolah hanya ditemukan 60 siswa. Selisih puluhan siswa ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah melakukan penggelembungan data siswa secara sistematis untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar dari seharusnya.

Sumber masyarakat tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS seharusnya berpegang pada prinsip dasar. “Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan patuh pada juknis yang berlaku. Jika jumlah siswa dipalsukan, jelas ada pelanggaran serius yang merugikan negara sekaligus dunia pendidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. “Kami mendesak aparat terkait untuk mengusut tuntas dugaan penggelembungan data siswa-siswi di SMP Negeri 4 Boronadu ini. Jangan sampai praktik semacam ini terus dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana pendidikan di daerah,” tambahnya dengan tegas.

Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan keterbukaan laporan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Beberapa dokumen penting diduga tidak dipublikasikan secara terbuka, padahal sesuai aturan, laporan keuangan dana BOS harus dapat diakses masyarakat demi menjamin transparansi. Kondisi ini membuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan dana semakin sulit dipatahkan.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu, YH S.Pd, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822-6883-xxxc pada Senin (8/9/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait dugaan penggelembungan jumlah siswa dan polemik dana BOS tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *