Waow..! Selain Menjabat Kepala Desa Hilibadalu, Fondaradodo Buulolo Tercatat Sebagai Tendik di SD Negeri 078463 Tobhil

Nasional917 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, terungkap adanya praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa di wilayah tersebut. Fondaradodo Buulolo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Hilibadalu, Kecamatan Umbunasi, ternyata tercatat pula sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 078463 Tobhil. Informasi ini mencuat pada Sabtu (09/08/2025) dan menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalisme serta integritas aparatur desa.

Data Penerima Dacil SD Tobhil Desa                Hilibadalu,Kecamatan Umbunasi

Menurut sumber yang identitasnya enggan dipublikasikan, kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai seharusnya seorang Kepala Desa fokus mengurus pemerintahan desa, bukan justru merangkap sebagai tenaga pendidik. “Kami sangat resah. Kepala Desa seharusnya mengutamakan tugasnya di desa, apalagi ini bukan sekadar urusan kecil. Yang bersangkutan bahkan tercatat sebagai penerima dana terpencil (Dacil),” ujar sumber tersebut kepada tim awak media.

Sumber tersebut menambahkan, meski tercatat sebagai guru di SD Negeri 078463 Tobhil, Fondaradodo Buulolo diduga tidak pernah terlihat mengajar di sekolah tersebut. Lebih miris lagi, kondisi serupa juga diduga dilakukan oleh dua nama lainnya, yakni Irwan Buulolo. Keduanya disebut-sebut jarang atau bahkan tidak pernah melaksanakan tugas mengajar sebagaimana mestinya.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik administrasi yang tidak transparan di lingkungan sekolah. Pasalnya, jika benar ada guru atau tenaga pendidik fiktif yang tetap menerima gaji atau tunjangan, maka hal ini jelas merugikan negara. Selain itu, rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa dapat menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa maupun sekolah.

Tim awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 078463 Tobhil melalui pesan WhatsApp di nomor +62 82xxxxxx73. Meski pesan terlihat telah dibaca (centang dua), tidak ada respon yang diberikan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pihak sekolah sengaja menutup-nutupi informasi terkait keberadaan para tenaga pendidik yang jarang hadir tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Bagaimana mungkin rangkap jabatan seperti ini bisa terjadi tanpa adanya tindakan tegas? Apalagi, program pemerintah terkait tenaga pendidik di daerah terpencil bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan justru dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan tambahan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak menjalankan tugasnya.

Sejumlah pemerhati pendidikan di Nias Selatan mendesak agar pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi. “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Selain mencoreng nama baik dunia pendidikan, juga bisa menjadi celah korupsi yang merugikan negara,” tegas salah satu aktivis pendidikan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Kepala Desa Hilibadalu, maupun Kepala Sekolah SD Negeri 078463 Tobhil belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini demi menjaga marwah dunia pendidikan dan memastikan dana negara digunakan tepat sasaran.

Bersambung….

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *