Tambang Liar di Pantai Puri Ansel Semakin Manggila, Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka Dipertanyakan Masyarakat

Bamgka, Bongkar Perkara, –

Penegakan Hukun di Wilayah Kabupaten Bangka kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat.  Sabtu, 23 Agustus 2025

Pasalnya supremasi penegakan hukum di kabupaten ini seolah terkangkangi oleh adanya aktifitas penambangan yang diduga ilegal beraksi terang-terangan dan terorganisir serta berjumlah lebih dari puluhan.

Sudah lama ini bang, ini mah gak mungkin ditertibkan. Karena dilapangan sudah ada koordinatornya.

Informasinya Bang R*z* yang mengkondisikan. Ujar sumber tertutup media ini.

Masih dikatakan oleh sumber yang sama bahwa kegiatan ini sudah tersistematis dan aman dari penindakan hukum.

Sepertinya APH sudah terkondisi, makanya APH tutup mata dan tak berani melakukan penindakan. Tandasnya

Sementara, saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini, RZ tak menampik kegiatan ini.

Mampir bg., dmane posisi abg. Ok la kelak ku pck bantu urus buat abg. Ujarnya

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sementara dari sisi penegakan hukum, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Polres Bangka terkait aktivitas ini.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *