Gunungsitoli_ Bongkarperkara.com
Seorang janda miskin Martina Lase alias ina Lenta (39)asal Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Harus meratapi kondisinya pasca tertuduh melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.kamis,17/07/2025
Martina Lase alias Ina Lenta (39) yang saat ini di lihat sebagai pedagang kaki lima(penjual ikan)demi menghidupi ketiga anaknya, Merasa kecewa kepada pihak Kepolisian polres nias atas laporan terhadapnya(ML)yang dimana di fitnah melakukan penganiayaan terhadap seorang laki-laki dan menuntut adanya keadilan.
“Saya tidak tahu harus kemana lagi mencari keadilan. Ditengah kondisi ekonomi yang sulit dalam menghidupi ketiga anak, Kini saya harus berurusan dengan hukum atas fitnah yang diberikan ke saya”, Ucap Martina dengan nada sedih ketika saat diwawancarai di Gunungsitoli,Sumatera Utara.
Kepada wartawan, Martina Lase membeberkan kronologi yang membuat dirinya difitnah hingga berurusan dengan hukum yang mana bermula ketika dirinya diajak oleh temannya untuk bepergian disuatu tempat pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 malam dengan mengendarai ojek mobil online maxim menuju sebuah lokasi pergudangan.
“Teman saya itu turun dari mobil membuka kunci gudang. Sedang masih diatas kendaraan. Saat teman saya didalam gudang, Saya dipanggil untuk ikut menemani dirinya didalam gudang.
Saat teman saya hendak mengeluarkan isi gudang untuk dimuat dalam mobil angkutan, Ada beberapa orang yang meneriaki kami dengan tuduhan pencurian kapulaga. Mereka juga menuduh kami mengambil harta miliknya hingga terjadi perdebatan dengan pihak Pelapor.
Saat itu pihak Kepolisian datang memantau situasi dan karna ditau bahwa permasalahan tersebut dilihat masalah keluarga, akhirnya pihak aparat polres nias yang hadir pada saat itu membubarkan diri dan menghimbau untuk di bicarakan baik-baik dengan kepala dingin marah dan pihak Kepolisian pun bubar.
Saya heran karena dituduh telah melakukan kekerasan kepada seorang Laki-laki (Julprian Seruanhati Laoli alias Pian) yang merupakan pelapor. Saya tegaskan dan bersumpah bahwa tidak pernah melakukan kekerasan. Saya ini perempuan dan dia Laki-laki. Perempuan itu lebih rentan serta dilindungi dihadapan hukum”, Tuturnya
Atas kasus yang menimpa dirinya, Martina Lase alias Ina Lenta (39) mengharapkan adanya keadilan atas insiden fitnah yang dialamatkan kepadanya.
Dalam rangka mencari keadilan, Rencananya, Martina Lase didampingi oleh sejumlah aktivis pemerhati keadilan akan melakukan gugatan praperadilan dan menyambangi sejumlah instansi pemerintahan (Mabes Polri & DPR RI) untuk mengungkapkan ketidakadilan yang terjadi.
“Saya hidupnya lagi susah. Ditambah lagi dengan fitnah ini serta ketidakberpihakan penyidik Satreskrim pada keadilan. Membuat saya semakin sedih atas hukum di Nias ini”, Martina Lase, mengakhiri
Sedangkan Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas (AIPDA Motivasi Gea) Ketika dikonfirmasi wartawan menuturkan bahwa Terlapor An. Martina Lase telah dilakukan pemeriksaan baik di tahap Penyelidikan maupun di tahap Penyidikan. Selama proses pemeriksaan, Terlapor tetap di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Hingga terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pernyataan Terlapor soal dugaan kriminalisasi yang dialami, Motivasi memberitahu bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai Standar Operasional (SOP) baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap Penyidikan.
“Setiap hasil berita acara pemeriksaan baik ditahap penyelidikan maupun tahap penyidikan telah di tandatangani oleh Kuasa Hukum Terlapor”, Terangnya
Ditempat terpisah, Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, Menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami Martina Lase alias Ina Lenta (39) atas dugaan kriminalisasi berupa tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang Pria berinisial (JSL alias Pian). Kamis (17/7).
“Dia seorang perempuan biasa yang hidup sulit dan memiliki tiga anak. Mana mungkin dia menganiaya seorang Laki-laki. Saya menduga tidak ada profesionalisme dan ketelitian dalam penanganan perkara ini. Kami akan berupaya membantu Ibu Martina Lase untuk mendapat keadilan”, Tegas Perlindungan.