Bongkar Perkara.com Nagan Raya, 06 Juni 2025 – Dugaan adanya tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkait untuk segera menindak para pelaku perusak lingkungan di kawasan Kecamatan Beutong dan Kecamatan Darul Makmur
Masyarakat meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal ini dapat diidentifikasi dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami tidak ingin melihat oknum-oknum yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” kata masyarakat.
Masyarakat meminta pemerintah terkait, termasuk Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh, untuk segera merespon laporan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya. “Kami berharap pemerintah dapat memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata masyarakat.
Titik kordinat, 4,6063629, 96,3416916 – 4,6293457, 96,3202634 — 4,6373329, 96,3112157.
Pelarangan tambang emas ilegal didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Hasil konfirmasi kesalah satu intansi APH terkait Belum menghasilkan tanggapan, Hingga berita di layangkan.
Masyarakat Nagan Raya menantikan tindakan dari APH dan pemerintah terkait untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal dan melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat. “Kami berharap pemerintah dapat bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata masyarakat.





