Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) saat ini tengah dihadapkan pada persoalan serius yang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, khususnya di kawasan hutan dan perkebunan desa dengan menggunakan alat berat jenis excavator, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Penggunaan excavator dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga secara langsung merusak ekosistem hutan yang selama ini menjadi penyangga utama bagi keseimbangan alam di wilayah Boltim. Kerusakan vegetasi akibat pengerukan liar menyebabkan degradasi lahan dan berkurangnya daya serap air tanah, yang berujung pada meningkatnya risiko banjir saat musim hujan tiba.
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pembiaran maupun kelambanan penanganan aktivitas tambang ilegal menjadi catatan kritis dalam penegakan hukum dan tata kelola wilayah. Polres Bolaang Mongondow Timur diharapkan dapat bertindak tegas dan profesional dalam menindak pelaku tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi keberadaan excavator di lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin resmi. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk menjamin keamanan wilayah dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya. Pasal 158 secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kegiatan pertambangan legal yang menggunakan excavator sekalipun tetap wajib tunduk pada persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi yang ketat. Excavator hanya boleh dioperasikan pada lokasi yang telah melalui tahapan studi kelayakan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan memiliki izin lengkap dari instansi berwenang. Bila tidak, maka aktivitas tersebut tetap dikategorikan sebagai ilegal, tanpa memandang jenis peralatan yang digunakan.
Pemerintah Kabupaten Boltim bersama DPRD dan instansi teknis terkait memiliki peran strategis dalam menyusun regulasi lokal dan pengawasan di lapangan. Wilayah perkebunan di beberapa desa yang mulai disasar oleh rencana tambang ilegal harus segera dilindungi melalui kebijakan zonasi dan pengawasan ketat. Pemerintah juga dituntut membuka ruang partisipasi publik dan memperkuat kolaborasi dengan lembaga masyarakat sipil guna menekan laju pertambangan tak berizin.
Jika pembiaran terhadap tambang ilegal terus berlangsung, maka bukan hanya hutan dan lingkungan yang akan rusak, tetapi masa depan generasi Boltim akan terancam. Air bersih, tanah subur, dan stabilitas ekosistem adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat.
Saatnya seluruh elemen – pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan media – bersatu menjaga Boltim dari kehancuran ekologis yang disebabkan oleh kerakusan tambang ilegal.(Redaksi)