Nias Selatan.- Bongkarperkara.com
Kepala Sekolah SD negeri Hilimbulawa atas Nama M.S L memaksakan orang tua siswa pelaksanaan Syukuran kelas 6 yg telah menyelesaikan ujian akhir sekolah. Dengan membetuk panitia disekolah.
Salah satu orang tua siswa yang ikut dalam pelaksanaan Syukuran pamitan kelas 6. menyampaikan pelaksanaan Syukuran kelas 6 SD Hilimbulawa secara keterpaksaan, karena kepala sekolah juga sebagai orang tua siswa, anaknya juga salah satu siswa kls 6 di sekolah SD Hilimbulawa ikut merencanakan kegiatan syukuran tersebut.
Selain itu di jelaskan ada 27 orang tua siswa dan yang ikut dalam pelaksanaan Syukuran pamitan kelas 6 hanya 19 orang dan 8 orang tidak ikut juga anak mereka tidak ikut dalam kegiatan syukuran tersebut.
Sementara itu orang tua siswa yang tidak ikut menyampaikan kepada awak media, mereka tidak ikut dalam pelaksanaan Syukuran pamitan kelas 6 dengan alasan tidak sanggup memberikan biaya syukuran pamitan tersebut.
“Anggaran yang harus diberikan orang tua.
1.pembelian baju guru -+ 2.000.000
2.biaya acara syukuran pamitan tersebut -+ 3.000.000.
3. Biaya penulisan izajah dan fotocopy leeges. 100.000 / orang siswa.
Seterusnya baju guru tersebut di belanjakan langsung kepala sekolah dan biaya penulisan izajah dan fotocopy leeges izajah di serahkan kepada kepala sekolah.”
Selain itu segala kegiatan siswa pelaksanaan Syukuran pamitan kelas 6 terus mulai dari pembawa acara,kegiatan maena dan tarian di latih oleh guru di SD Hilimbulawa.
Orang tua siswa yang tidak ikut dalam kegiatan syukuran pamitan kelas 6 SD Hilimbulawa mengatakan merasa tertekan karena tidak mampu membayar biaya kegiatan syukuran pamitan tersebut dan anak mereka dikeluarkan dalam kegiatan kegiatan yang dilatih oleh guru guru di SD Hilimbulawa.
Dijelaskan ketua panitia pelaksana kegiatan syukuran pamitan tersebut menekankan bagi orang tua yang tidak memberikan biaya yang sudah di tetapkannnya maka siswa dan orang tua tidak menjadi peserta pada pelaksanaan kegiatan syukuran pamitan tersebut pada hari Sabtu tanggal 31 mei 2025 di Halaman Rumah ketua panitia .
Selain itu ada salah satu masyarakat setempat di lingkungan SD Hilimbulawa kecamatan Amandraya kabupaten Nias Selatan. Mengecam keras manufer kepala sekolah dan juga guru guru yang terlibat memfasilitasi kegiatan syukuran tersebut yang menyalah gunakan wewenang, melakukan manufer pembetukan panitia pelaksana kegiatan syukuran pamitan kelas 6 dengan melakukan pungutan liar melalui panitia tersebut.
Awak media mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SD Hilimbulawa melalui WhatsApp namun tidak tersambung.
Orang tua siswa yang tidak ikut dalam pelaksanaan Syukuran pamitan kelas 6 tersebut dan masyarakat setempat berharap kepada pemerintah kabupaten Nias Selatan pemerintah provinsi Sumatra Utara dan presiden Prabowo Subianto dan pihak lain untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah SD Hilimbulawa dan guru guru yang terlibat dalam mengfasilitas kegiatan syukuran pamitan kelas 6 di SDN No 076730 Hilimbulawa kecamatan Amandraya kabupaten Nias Selatan.
Selain itu orang tua siswa yang tertekan atas manufer kepala sekolah SD Hilimbulawa mengfasilitas pelaksanaan Syukuran pamitan kelas 6 akan membuat melaporkan kepada bupati Nias Selatan Sumatra Utara.
Awak media mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SD Hilimbulawa melalui WhatsApp namun tidak tersambung dengan beliau. Berita ini akan naik kembali setelah berhasil mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SD Negeri 076730 Hilimbulawa.





