Bupati Boltim Sebut, Aktivitas Tambang Harus Dihentikan

Meningkatnya keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang yang semakin masif di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya ditanggapi oleh Bupati Oskar Manoppo. Dalam pesan singkat WhatsApp pada Sabtu, 3 Mei 2025, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan mengambil langkah terhadap aktivitas pertambangan yang sudah tidak lagi memiliki dasar hukum.

“KSM sudah habis izinnya. Untuk Boltim Prima Nusa masih aktif. Kami sudah menghubungi Kadis ESDM Provinsi, Pak Maindoka. Pemda akan menyurat ke KSM untuk menghentikan aktivitas tambang,” tegas Bupati Oskar.

Namun di saat pernyataan itu disampaikan, masyarakat justru menyaksikan fenomena yang berlawanan, di sejumlah desa, alat berat baru saja masuk dan mulai beroperasi di area yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan. Dugaan sementara menyebut bahwa alat berat ini bukan milik KSM, melainkan berasal dari perusahaan lain yang belum diketahui status izinnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, jika izin KSM sudah berakhir, lalu siapa yang memberi jalan bagi alat berat lain untuk masuk dan bekerja? Apakah ini bagian dari aktivitas resmi, atau justru modus baru eksploitasi dengan mengganti nama, tapi tetap merusak ruang hidup masyarakat?

Lebih menyedihkan, situasi ini tampaknya sudah menjadi pengetahuan umum. Bahkan banyak yang meyakini aparat penegak hukum pun sudah mendapat informasi terkait masuknya alat berat tersebut. Namun sejauh ini, tidak ada tindakan, tidak ada pemeriksaan, tidak ada kejelasan. Yang ada justru kesan bahwa semuanya sedang dibiarkan mengalir, entah karena kelalaian, atau karena alasan lain yang tak tersampaikan.

Masyarakat tentu tidak menginginkan konflik. Mereka hanya ingin wilayahnya aman, lestari, dan tidak dijadikan korban eksploitasi tanpa batas. Surat dari Pemda kepada pihak KSM adalah awal yang baik, namun langkah selanjutnya jauh lebih penting. Harus ada pengawasan nyata, penelusuran mendalam atas alat berat yang kini beroperasi, serta keterlibatan aktif dari penegak hukum, bukan sebagai penonton, tapi sebagai pelindung hukum dan keadilan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *