Nias Selatan _ Bongkarperkara.com
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menangkap dan mengamankan BAZISOKHI BUULOLO yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Perintah Operasi ntelijen Pencarian/Penangkapan Tersangka BB Nomor: SP.OPS- 07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan terakhir dengan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025,
selanjutnya Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian keberadaan Tersangka di sekitar Kota Binjai
Sumatera Utara selama beberapa hari belakangan ini. Setelah Tim memastikan keberadaan Tersangka
BB kemudian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai
membuat sket dan pola penangkapan Tersangka BB. Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi di JI.
Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang sudah
diketahui sebagai tempat dimana Tersangka BB berada, kemudian Tersangka di Tangkap dan
diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk dilakukan pemeriksaan ldentitas dan
pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa guna kepentingan Penyidikan Tersangka BB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari
kedepan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 09 April 2025 di Rumah Tahanan Negara
Kelas IA Tanjung Gusta Medan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri
Nias Selatan Nomor : Print-01/L2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.
Bahwa tersangka BB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18)
Nomor: TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat
(1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.461.995.715,00 (satu milyar empat ratus
enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah)
berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah
(PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Pada Kantor Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan
2021 Nomor : R-06/L.2.7/H.l.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan
barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.









