Bongkar Perkara.com JAKARTA – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menuding oknum wartawan dan LSM memeras aparat desa, mendapat kecaman dari Wakil Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Terutama (GMOCT), Agung Sulistio. Agung justru balik menuduh Menteri Desa sebagai aktor utama korupsi dana desa dan pembeking kepala desa korup.
Agung, yang juga Pemimpin Redaksi media online Kabarsbi, menilai pernyataan Menteri Yandri sebagai upaya mengalihkan isu dari buruknya pengelolaan dana desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa untuk mencegah praktik pemerasan. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar justru membantu mengungkap penyalahgunaan dana tersebut.
“Jika dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada celah bagi pemerasan. Yang sering terjadi adalah kepala desa menutup-nutupi informasi anggaran, sehingga muncul pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut,” tegas Agung.
Ia menambahkan bahwa banyak kepala desa yang menyalahgunakan anggaran, dan pernyataan Menteri Desa justru melindungi oknum-oknum tersebut. Agung mendesak agar pemerintah fokus pada pembinaan kepala desa agar mereka menggunakan anggaran dengan baik, bukannya menyalahkan wartawan.
“Dengan adanya statement dari Menteri Desa, yang seolah-olah wartawan menghambat pembangunan desa, saya menduga bahwa Menteri Desa ini adalah aktor utama korupsi dana desa, pembeking para oknum kepala desa yang korup,” ujar Agung.
Agung juga memberikan pesan kepada para kepala desa yang merasa terancam oleh wartawan: “Buat para kades, jangan takut kedatangan wartawan jika Anda tidak bersalah. Jangan giring opini seolah wartawan yang memeras Anda. Yang terjadi adalah kades korup menyuap oknum wartawan agar boroknya tidak dipublikasikan.”
Selain Agung, Bung Fyan juga turut menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk laporan keuangan desa. Ia mengecam praktik desa yang menutup-nutupi informasi penggunaan dana desa.
GMOCT juga menyoroti lemahnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi penggunaan dana desa. Mereka mendesak agar kedua lembaga tersebut bekerja lebih optimal dan transparan.
Agung menekankan peran pers sebagai pilar demokrasi dan meminta agar kebebasan pers dijamin. Ia mengingatkan bahwa jika pers dikekang, maka pengawasan terhadap penggunaan dana desa akan semakin lemah.
Untuk memperbaiki pengelolaan dana desa, GMOCT menyarankan beberapa langkah:
Penegakan UU KIP: Setiap desa wajib membuka data keuangan kepada publik.
PPID yang Berfungsi: PPID harus menjadi alat untuk membuka informasi, bukan menutupinya.
APIP yang Independen: Pengawasan internal harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
Agung menutup pernyataan dengan peringatan keras kepada pemerintah dan kepala desa agar transparan dan tidak menghambat kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa jika pers mati, maka demokrasi pun akan runtuh. Persoalan korupsi dana desa, menurutnya, bukan tentang siapa yang menyampaikan informasi, tetapi apakah dana tersebut benar-benar sampai ke rakyat.
#No Viral No Justice
#Proses Yandri Susanto
#Rocky Gerung
#Kedunguan
#Save Wartawan Indonesia
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: