𝘽𝙤𝙣𝙜𝙠𝙖𝙧 𝙥𝙚𝙧𝙠𝙖𝙧𝙖.𝙘𝙤𝙢 Kabupaten Bandung, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Balebandung melaksanakan eksekusi lelang atas putusan perkara nomor 1908/08.01/2024-01. Eksekusi tersebut menyita sejumlah alat pendukung tambang galian C di Jalan Adipati Ukur, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (19/2/2024). Barang-barang yang disita meliputi mesin crusher, genset, dan vibrating feeder, yang dilelang dan dimenangkan oleh seorang pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Noval. Total nilai jual ketiga mesin tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.
Eksekusi yang diawasi ketat oleh aparat keamanan ini menuai kontroversi. Ilham, kuasa hukum PT Sinar Mutiara Abadi (SMA), mempertanyakan keabsahan eksekusi tersebut. Ia menyatakan bahwa mesin-mesin yang dilelang mungkin bukan milik PT Pajajaran Sarana Makmur (PSM), pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. PT SMA, menurut Ilham, sebelumnya telah memiliki perjanjian sewa-menyewa dengan PT PSM terkait mesin-mesin tersebut. Perselisihan kepemilikan antara PT PSM dan PT Panca Darma Sakti Nusa yang berujung pada perkara di PN Balebandung, menurut Ilham, tidak memperhitungkan hak PT SMA.
“Kami menyayangkan eksekusi ini tetap dilakukan meskipun kami telah menyampaikan keberatan,” ujar Ilham. “Namun, kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mengajukan gugatan perdata atau pidana selanjutnya. Kami menuntut pertanggungjawaban atas penyitaan mesin yang ternyata bukan milik PT Pajajaran, melainkan milik PT Sinar Mutiara Abadi.”
Pandapotan Sinaga, Ketua Tim Eksekusi PN Balebandung, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Proses eksekusi telah sesuai prosedur,” tegas Pandapotan. “Tergugat telah diberi teguran, namun tidak pernah hadir. Oleh karena itu, eksekusi pengosongan dan pengangkatan barang-barang tersebut dilakukan berdasarkan putusan lelang.”
Pandapotan juga menambahkan bahwa eksekusi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Polresta Bandung, Polsek Baleendah, Koramil Baleendah, Subdenpom Cimahi, Kelurahan, dan Kecamatan.
Noval, kuasa hukum pemenang lelang, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses lelang dan tidak mengetahui detail permasalahan hukum yang ada. “Kami membeli aset hasil lelang dan saat ini sedang mengamankan aset tersebut untuk dibawa ke Jakarta,” katanya.
Informasi ini didapatkan dari media online Matainvestigasi yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
#No Viral No Justice
Team/Red (Matainvestigasi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: