Metro, Bongkar Perkara,-
Perkara viral yang sempat menghebohkan Kota Metro tentang adanya dugaan Pencabulan terhadap Ponakan sendiri, disinyalir dilakukan oleh Seorang Oknum Guru di SMP Negeri Kecamatan Trimurjo beserta anak Kandungnya dan ditangani oleh Polres Metro, kembali di pertanyakan masyarakat. Minggu, 26 Januari 2025
Hal ini setelah perkara yang bergulir sejak 6 bulan yang lalu, bahkan kedua terduga pelaku sudah sempat diamankan oleh Polres Metro, kini kabarnya perkara mandek dan tak berkelanjutan.
Usai Sertijab jabatan Kasat Reskrim dari IPTU Rosali,SH. MH kepada AKP Hendra Safuan SH, MH, kini publik mengulik serta mempertanyakan kembali perkara ini.
Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) kembali mempertanyakan perkara viral di kota Metro ini.
Bagaimana nih Polres Metro, Kota Metro sempat viral dan Heboh terkait adanya perkara dugaan Cabul dan asusila yang dilakukan oleh Oknum Guru SMP di Kecamatan Trimurjo beserta anak yang ditangani polres Metro tapi kini mandek dan Gak ada kelanjutan.
Masyarakat sering bertanya ada apa sih perkara ini sampai dingin dan tak ada kabar lagi. Boro-boro masuk pengadilan, Terduga pelaku saja kabarnya sudah dibebaskan. Sedangkan, masyarakat sejauh ini tidak dapat informasi apapun itu terkait perihal ini. ujar Suhendar.
Praktisi Hukum asal LHI ini pun berharap agar Polres Metro bisa memberikan Informasi seterang-terangnya kepada masyarakat terhadap perkara-perkara, khususnya yang viral seperti ini.
Kami yakin Polres Metro tegak lurus terhadap hukum. banyak perkara-perkara besar yang telah berhasil terungkap.
Harapan kami agar perkara seperti dugaan Cabul oleh Oknum Guru beserta anaknya ini bisa mendapat kejelasan publik, apalagi dengan sosok Kasat Reskrim yang baru AKP Hendra Safuan SH. MH, yang memiliki kredibilitas tinggi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Publik tak berharap banyak, kami cuma berharap kejelasan hukum terkait perkara guru Cabul beserta anaknya terhadap Ponakan. Jika perkara ini lanjut sudah sejauh mana, jika perkara berhenti apa dasar hukumnya. Tandas Suhendar.
Seperti diketahui RS (51) merupakan salah satu oknum guru di SMP Negeri di kecamatan Trimurjo, mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan asusila terhadap Ponakan sendiri sejak usia dibawah umur. Parahnya, selain RS, anak Kandungnya MPSS (17) pun turut serta lakukan perbuatan yang sama.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku RS (51) dan MPSS (17) pernah diamankan di Polres Metro pada 26 Juni 2024 lalu beserta barang bukti
Keduanya saat itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Tindak Pidana Kekerasa Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 12 atau pasal 6 UU RI tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp. 5 Miliar.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media ini akan melakukan upaya konfirmasi kembali kepada kasat Reskrim Polres Metro yang baru AKP Hendra Safuan SH MH terhadap perkara ini.
(Red)
Tinggalkan Balasan