Metro, Bongkar Perkara, –

RS (51), Oknum guru SMP Trimurjo beserta anaknya MPSS (17) yang merupakan terduga pelaku Pencabulan terhadap Ponakan sendiri, dikabarkan telah berpindah domisili usai perkaranya mandek dan dirinya dibebaskan dari tahanan Mapolres Metro. Minggu, 26 Januari 2025

Hal ini seperti disampaikan oleh TG (55), salah satu tetangga terduga pelaku yang mengetahui lebih jelas

TG (55). merupakan warga Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, sekaligus tetangga Oknum Guru yang menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap ponakan sendiri.

Bener itu mas (red Media), Pelaku Bapak sama anak yang diduga Cabul itu, merupakan tetangga saya.

Awalnya kami sempat bertanya – tanya, sebelum nya, Peristiwa tersebut lkan sempat Viral di beberapa Media, yang menyatakan Bapak dan Anak tersebut sudah di tahan dan sudah mengakui semua Perbuatanya, tapi selang beberapa Hari kurang lebih satu minggu di Polres Metro, ko kami melihat mereka ada di luar dan bebas. Kok bisa ya?Tukasnya, minggu (26/01).

Masih di lanjutkan oleh narasumber media ini bahwa terduga pelaku yang merupakan Guru di SMP Negeri Kecamatan Trimurjo ini telah menjual rumahnya dan berpindah tempat tinggal.

Saat ini Tetangga kami tersebut sudah tidak tinggal di lingkungan kami lagi karna Rumah nya sudah di jual infonya Laku 700 Juta. lanjutnya

Informasi yang berhasil diterima redaksi, oknum Guru asal SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo ini buru-buru menjual rumah tinggalnya usai dibebaskan dari tahanan Mapolres Kota Metro.

Tanggapan Masyarakat

Bebasnya terduga pelaku Pencabulan yang telah mengakui dan sempat ditahan di Mapolres Kota Metro ini pun memantik sejumlah tanggapan dari berbagai kalangan dimasyarakat.

Dari hasil pantauan team media ini, peristiwa ini pun semakin menimbulkan pertanyaan publik bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Metro, seperti apa yang disampaikan oleh Ismail SH MH, yang juga merupakan salah satu praktisi hukum asal LHI.

Terduga pelaku pencabulan, telah dilakukan berulang kali, viral, sudah mengakui dan ditahan tetapi ujung-ujungnya mandek dan dibebaskan., Wah kacau nih. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kota Metro kedepan

Ada apa nih dengan polres Metro, publik perlu tau apa kelanjutannya.

Apalagi setelah bebas, terduga pelaku telah menual rumah dan pindah domisili. Siapa yang bisa menjamin terduga pelaku tidak lakukan lagi perbuatan tersebut. Tandasnya

Seperti diketahui, terduga pelaku yang merupakan oknum Guru di SMP Negeri Trimurjo beserta anaknya ditahan di Mapolres Kota Metro karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap Keponakan sendiri dan berstatus sebagai tersangka pada perkara tersebut

Keduanya saat itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Tindak Pidana Kekerasa Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 12 atau pasal 6 UU RI tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp. 5 Miliar.

Kini publik pun kembali bertanya dan meminta ketegasan dari Polres Metro beri penjelasan kepada masyarakat usai perkara cabul ini dikabarkan mandek, para terduga pelaku disinyalir telah dibebaskan dan telah berpindah domisili pasca peristiwa ini.

(red)

Reporter: Redaksi Nasional