Kejari Bangka Tengah Periksa 5 Orang dan Dalami Perkara Dugaan Korupsi di Tahura Bukit Mangkol

Daerah836 Dilihat

Bangka Tengah, Bongkar Perkara, –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, dikabarkan tengah mendalami perkara dugaan Korupsi di dalam wilayah Tahura Bukit Mangkol dan mulai memanggil para pihak yang diduga mengetahui. Jumat, 31/01/2025

Hal ini makin menegaskan bahwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama (PKS) Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol di Bangka Tengah mulai di dalami dan diseriusi oleh Pihak Kejari Bangka Tengah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah mulai diyakini telah melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah menemukan indikasi aliran dana mencurigakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi yang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada 24 Januari 2025.

“Kita sudah tindak lanjuti, tanggal 24 Januari 2025, saya sudah terbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi di DLH,” katanya, Jumat

informasi yang berhasil diterima, Kejari Bangka Tengah telah memanggii dan memeriksa 5 orang yang disinyalir merupakan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa dan kabarnya sebagian merupakan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah.

Yang dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Bangka Tengah kabarnya 5 orang bang, antara lain LA, DP, FD, Y, HS, ujar sumber tertutup media ini, Jumat (31/01).

Seperti diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada bidang Tahura Bukit Mangkol bermula dari bocornya ke publik bahwa ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah dengan pihak ketiga PT XL Axiata yang terindikasi sarat penyimpangan.

Kecurigaan publik pun makin memyeruak kala diketahui pencairan dana kerjasama ini informasinya dicairkan ke Rekening Pribadi Oknum Pegawai DLH Bangka Tengah, dimana sebagian uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membeli keperluan pribadi serta ke Kabar yang diterima redaksi sebagian dana itu digunakan untuk membiayai kuliah istri oknum tersebut.

Teranyar, sebelum perkara ini ditangani oleh Kejari Bangka Tengah, dugaan kasus ini pun sempat dibawa dan dilaporkan oleh DPC Projo ke Kejati Babel.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *