Suka Makmue – Bongkar Perkara.com Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil membekuk seorang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di kabupaten setempat. Pria yang berinisial ZK (32) tahun tersebut ditangkap di desa Babah Dua, kecamatan Tadu Raya,Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (07/12/2024).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba Iptu Very Shaputra mengatakan, kronologi penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diresahkan lantaran pelaku kerap kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kecamatan Tadu Raya. Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri terlapor,diwaktu bersamaan sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku melintas dengan Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,” kata Iptu Very. Lanjut kata Iptu Very, petugas langsung melakukan upaya penyergapan dan penangkapan, terlapor yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya. “Dari kantong celana terlapor berhasil diamankan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) unit Handphone,” ungkap Iptu Very.
Selain itu, polisi ikut mengamankan Ikut sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 600 (enam ratus) gram masing-masing satu toples plastik warna putih, sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam, dan satu unit Handphone android, serta 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat.
POLISI MELAKUKAN PENDALAMAN KEPEMILIKAN BARANG BUKTI LAINYA
Terbit : Senin 9 desember 2024
editor : pemred1









