Nagan Raya – Bongkar Perkara.Com Dewi Asma warga Desa Suka Mulia Kecamatan Darul Makmur yang sebelumnya pernah tinggal di desa Pulo Krut diduga menjadi Korban Penyerobotan Lahan dan Tanah miliknya.
Hal ini setelah dirinya menjelaskan, konflik sengketa lahan perkebunan miliknya dengan orang kaya tersebut sudah terjadi sangat lama pada saat pembukaan lahan di tahun 2012 hingga sampai sekarang, namun belum ada titik temu tentang kejelasan tanah tersebut
Dewi Asma juga menjelaskan, berbagai upaya mediasi yang di lakukan kepala Desa/ Keuchik dan Aparatur Desa untuk menyelesaikan Permasalahan tanah milik saya yang diduga di Ambil AG konglomerat yang tinggal di Tran 3 Kecamatan Darul Makmur. Ujar nya
Yang lebih sangat di Sayangkan lagi, Mantan kepala Desa Puloe Kruet dan Mantan Kepala Dusun yang menandatangani surat saya tidak mengakui pernah mendatangi surat saya jelas Dewi Asma.
Selain itu, saya menyayangkan oknum LSM tersebut di duga telah menjadi Backing dari AG untuk mengambil Buah sawit yang sedang bersengketa yang sebelumnya kedua belah pihak tidak di izinkan mengambil Buah sawit itu pada saat mediasi di kantor Desa sebelumnya, tapi nyatanya pihak AG tetap mengambil buat sawit dan dugaan saya oknum LSM tersebut yang membekingi AG jelas Dewi Asma.
Maka dari itu, saya meminta kepada:
Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Polres Nagan Raya agar memanggil Mantan kepala Desa Puloe Kruet SM dan Mantan kepala Dusun yang menandatangani surat Jual Beli Tanah pada tahun 2008 milik saya untuk di mintai keterangan terkait tanda tangan Jual Beli Tanah milik saya yang tidak di akuinya dan tidak pernah menandatangani nya. jelas Dewi Asma.
Selain mantan Keuchik Gampong/ Kepala Desa SM, saya juga meminta kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Polres Nagan Raya untuk memanggil oknum LSM tersebut untuk di mintai keterangan Terkait dugaan Pembackingan dan menjadi kuasa hukum dari AG. ujar dewi asma
Yang lebih lucu nya lagi, Oknum LSM tersebut mengeluarkan surat keterangan hasil Investigasi Dangan keputusan sepihak dan tidak mempunyai dasar Hukum, terkait keputusannya tersebut yang kami terima melalui kiriman photo dari WhatsApp yang di kirim kan oleh Kepala Desa Puloe Kruet Hendra Sulaiman.
Lebih lanjut, saat di konfirmasi kepala Desa Pulor Kruet Hendra Sulaiman menjelaskan, terkait sengketa tanah antara Dewi Asma dengan AG pihak desa sudah melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun kami dari pihak desa tidak sanggup menyelesaikan sengketa tanah antara Dewi Asma dengan saudara AG. Pungkas kepala desa
Hendra juga menjelaskan, dalam mediasi tersebut kedua belah pihak berjanji tidak akan melakukan aktivitas apapun di tanah sengketa apa lagi melakukan pememotongan buah kelapa sawit dan kedua belah pihak yang sedang bersengketa tersebut menyetujui.ujar nya kembali.
Di tempat terpisah, Idrus mantan kepala Dusun Saat di konfirmasi di rumahnya, beliau tidak mengakui bahwa pernah menandatangani surat Jual Beli Tanah milik Dewi Asma, di karenakan tanda tangan saya beda di situ, selain tanda tangan saya tanda tangan mantan kepala Desa juga beda, jelas Idrus singkat saat di konfirmasi.
Namun ada yang aneh saat Idrus mantan kepala Dusun memperlihatkan arsip surat surat jual beli Tanah pada masa Idrus menjabat sebagai kepala Dusun di Puloe Kruet, hal itu di jelaskan saat krue media silaturahmi di rumahnya, Krue media melihat Tanda tangan mantan kepala Desa SM juga tidak semua sama.
Sementara itu, AG melalui anak kandungnya KG saat di konfirmasi di rumahnya, KG menjelaskan bahwa kami tidak pernah mengambil tanah milik Dewi Asma, kami sebelum nya sudah pernah tanyakan sama dia, berapa kalo seandai nya tanah dia di jual, tetapi dia tidak mau dan tetap mengatakan itu tanah dia, kami sudah baik dengan dia. terang KG.
Terkait oknum LSM yang di didugakan menjadi Backing di lokasi tanah sengketa, saat memotong sawit, oknum LSM tersebut langsung hadir dan mengatakan, saya di berikan kuasa oleh AG untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini. Ini adalah tanah milik AG hinga oknum tersebut cekcok dengan saya di lapangan. Hal Tersebut di sampaikan ibu dewi asma kepada krue media saat di rumah,nya.
Sementara itu pihak krue media belum mengkonfirmasi SM Mantan Kepala Desa/ Keuchik terkait tanda tangan di surat jual Beli Tanah milik saudara Dewi Asma yang di duga SM tidak menandatangani surat Jual Beli Tanah tersebut.
Saat di konfirmasi oknum LSM yang sering di sapa dengan sebutan an AL menyampaikan bahwa diri nya belum bisa memberikan keterangan sebelum kita ketemu duduk berdua.
Hingga terbitlah berita ini. Hal itu di hindari krue media hingga terbitlah berita ini.
Sumber : Dewi Asma
Editor : Red 1












