Dalam Waktu Dekat Kepala Desa Marao Kembali Di panggil Di Kejatisu

Nasional51 Dilihat

SUMUT _ Bongkarperkara.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera memanggil kepala desa (Kades) Marao Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan, An. Kasinudi Ndruru di Medan yang belum menyelesaikan temuan kerugian negara kurang lebih Tujuh ratus juta rupiah terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.

Jaksa fungsional Syamsir, SH mengatakan, pihaknya akan terus mengawal penggunaan Dana Desa dan (DD) dan  Alokasi Dana Desa (ADD), karena uang yang digunakan merupakan uang negara.

“Intinya, kami mau menyelamatkan keuangan negara yang tidak jelas penggunaanya,” katanya.

“Kami lebih pada pembinaan dan pencegahan. Tapi jika ada desa yang tidak mau merespons, kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketika Jumpa Pers di depan gedung PTSP Kejatisu, Agustinus Bu’ulolo, SH.,MH, dan Rekan- rekan Selaku Kuasa Hukum dari msyarakat Desa Marao, mengatakan bahwa tujuan kedatangannya ke kejatisu hari ini adalah untuk mengkoordinasi tindak selanjutnya Pelaporan Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 di Desa Marao Pada tanggal 30 bulan mei 2023 Tepat pada hari Selasa yang lalu, ujarnya.

Hasilnya adalah Kejatisu Akan segera melakukan pemanggilan kepada Kasinudi Ndruru( Kades Marao) dalam waktu dekat,  Kita terus kawal Kasus ini sampai dengan tuntas. Tegasnya Agus dan rekan rekan (Kuasa Hukum)  Rabu 7/6/2023.

Selanjutnya wartawan menanyakan harapan dari Para Kuasa Hukum tersebut, dia Menyampaikan bahwa kita berharap khususnya Kepada Kades marao Kasinudi agar kopratif  bertanggung jawab untuk  mengembalikan yang menjadi  hak hak masyarakat yang diduga tidak terlaksana selama ini.

Agus dan rekan Menambahkan, di Mohon kepada Kejatisu agar kasus ini di proses seadil adilnya, sebab banyak dugaan Kasus  Penyelahgunaan Dana Desa  khususnya di Nias Selatan tidak pernah terungkap walaupun sudah dilaporkan, selalu laporan masyarakat tersebut terabaikan, itulah yang dialami masyarakat Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Selama ini.

Di tempat terpisah salah seorang mengaku warga masyarakat Nias selatan   membenarkan bahwa Percuma melaporkan di Nias Selatan sebab laporan msyarakat tersebut selalu hanya Jalan ditempat. Pungkasnya ( Red )

Redaktur FS B44

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *