Langsa, Bongkar Perkara,-
Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh berhasil menangkap dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa atas sangkaan kasus korupsi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan Jumlah Anggaran mencapai Rp16.995.064.793,00.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, sejak 2019-2022.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH menyampaikan dalam siaran persnya, bahwa dua orang, yakni M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa, dan R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa (periode 2021-Maret 2023), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa. Ujar AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH
Kasus ini bermula setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh meneemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00, dengan rincian:
Kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00
Kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00
Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran.
Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat di pertanggungjawab kan. Lanjut Kapolres
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.
Kapolres, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.
(Red/)