BPK RI Temukan Penyimpangan SPT di Dinas Pendidikan Kota Metro, Ini Pembelaan Dedi Hasmara

Daerah1355 Dilihat

Bongkar Perkara,- Penempatan guru PNS yang mengajar secara penuh disekolah swasta menjadi polemik untuk APBD Kota Metro dan menjadi pertanyaan Publik. Senin 04 November 2024

Pasalnya, sekitar 96 guru pns yang mengajar di TK maupun SMP swasta terindikasi dan terbukti membebankan APBD Kota Metro untuk membayar gaji pokoknya hingga 5 miliar lebih.

Padahal, selain gaji yang dibayarkan oleh Pemerintah, ASN tersebutpun menerima pembayaran gaji oleh yayasan – yayasan tersebut.

Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari masyarakat, salah satunya Thom Doni, dari Elemen Masyarakat pemantau pembangunan dan pendidikan

Thom doni menyindir lemah dan kurang cermatnya dinas pendidikan yang telah membocorkan keuangan Pemkot Metro Mencapai 5 Miliar Rupiah setiap tahunnya.

Ini serius bang, anggaran sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain di kota Metro.

ASN guru, digaji Negara tetapi yang menikmati hasil kerja yayasan, sudah begitu digaji lagi sama yayasan.

Nah sekarang yang sekolah negeri, malah mengambil honorer untuk diperbantukan mengajar disekolah yang seharusnya ASN tersebut yang ditempatkan disana. Sindir Thom Doni

Masih dikatakan oleh Thom Doni, pihaknya malah menduga ada unsur kesengajaan dan kongkalikong antara dinas Pendidikan dan yayasan

Perlu dipertanyakan tuh, ada kepentingan apa dengan kepala dinas membuat SPT ASN guru ke yayasan Sampai berani mengangkangi Aturan BKN no 16 tahun 2022 dan menjadi temuan BPK. lanjutnya

Perlu diketahui BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung TA. 2023, telah menemukan kejanggalan dan penyimpangan berupa Kelalaian dan Kurang Cermatnya Kepala Dinas apendidikan dalam memberikan SPT Kepada ASN Guru yangtidak sesuai dengan aturan BKN no 16 tahun 2022, sehingga permasalahan tersebut dinilai mengakibatkan pemborosan keuangan daerah Kota Metro hingga 5 miliar lebih.

Mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Dedi Hasmara selaku Seketaris Disdikbud menyampaikan pembelaan untuk apa yang telah dilakukan dan menjadi temuan BPK ini.

“Sedang kita tarik secara bertahap, karna satuan pendidikan negeri kita tidak sebanyak itu, kalau kita main tarik – tarik aja bagaimana nanti nasibnya, kami saat ini sedang bernegosiasi dengan beberapa satuan yayasan agar mereka mau menjadi satuan pendidikan negeri”, jelas Dedi.

Tak hanya sampai disitu media ini pun menanyakan sudah berapa banyak dari 96 guru tersebut yang mulai ditarik kesatuan pendidikan negeri sampai tahun 2024 ini.

“Sudah 18, target kita sampai 37 guru hingga akhir tahun ini, karna gak mungkin Kepala Dinas mengeluarkan SPT satu – satu pasti serentak itulah”, kata Dedi.

Ketika media ini mempertanyakan Gaji yang diberikan oleh yayasan seperti honor kepala sekolah, honor wali kelas, honor membuat dan mengoreksi soal, honor mengajar ekstrakulikuler, honor lembur dan honor transport melalui yayasan Dedi Hasmara pun membenarkan

“Ya karna mereka mengajar disana, gaji pokok mereka tetap dibayarkan pemerintah, mereka dibayarkan karna sesuai dengan tugasnya, itulah mereka menjalankan tugas, mereka bertugas disana, nah begitu ada rekomendasi dari BPK kita tarik bertahap, sampai ada tempat, kalau belum ada tempat ya mereka disana dulu”, sebut Dedi Hasmara.

Pernyaataan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Metro yang mengatakan tidak adanya tempat untuk ASN Guru di sekolah negeri sehingga ditempatkan di sekolah Swasta seolah berbanding terbanding terbalik dengan kenyataan, karena saat ini masih ada 43 tenaga honorer guru yang terserap di 10 SMPN Kota Metro dan beberapa SD Negeri yang menceminkan kurangnya tenaga guru yang mengartikan bahwa penempatan guru ASN sebanyak 96 guru, disekolah – sekolah swasta di Kota Metro tidak tepat dan layak menjadi temuan BPK serta menjadi Atensi bagi Publik

(APPI)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *