Diduga Langgar Netralitas ASN, Camat Trimurjo Diperiksa Bawaslu Lampung Tengah

Blog120 Dilihat

Lampung Tengah, Bongkar Perkara,-

Camat Trimurjo Suparyono, S.I.P., M.M, dikabarkan telah diperiksa oleh Panwascam Trimurjo dan Bawaslu Lampung Tengah. Rabu, 18 September 2024.

Hal ini setelah sebelumnya ASN Camat Trimurjo diduga tak netral dan Kangkangi UU Netralitas ASN, dimana ditemukan belasan alat peraga salah satu pasangan calon Bupati dan Wakilnya yang akan bertarung di Poilkada Lampung Tengah 2024, di Salah satu ruangan di Kantor Camat Trimurjo.

Berbekal infirmasi temuan ini Panwascam Trimurjo dan Bawaslu Lampung Tengah pun bergerak cepat dan responsif melakukan penelusuran terkait dugaan tak netralnya ASN Camat Trimurjo.

Saat dikonfirmasi team APPI, Camat Trimurjo Suparyono, S.I.P., M.M, pun membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Panwascam dan Bawaslu Lampung Tengah.

Sudah diperiksa, intinya tiggal nunggu apa hasil dari bawaslu. Ujarnya singkat

Sementara hingga berita tayang, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi S.Pd, S.H belum memberikam tanggapan tentang hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap ASN Camat Trimurjo.

Seperti diketahui, Camat Trimurjo merupakan ASN, dimana dalam konteks Politik, Dirinya yang merupakan ASN dibatasi dalam regulasi dan aturan yang ada serta harus tunduk dan patuh terhadap UU Netralitas ASN, salah satunya Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kini Tantangan berat bagi Bawaslu, diibaratkan sebagai Juri dalam pertandingan di Pilkada, Peran dan ketegasan Bawaslu sangat dinanti masyarakat untuk ciptakan Pilkada damai, Bersih dan terhindar dari segala kecurangan.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *